Perlu diketahui, sebelumnya KPK telah melakukan pemanggilan terhadap staf Hasto, Kusnadi, Kamis minggu lalu (13/6). Namun, pada pemanggilan tersebut, Kusnadi tidak memenuhi pemanggilan tersebut dengan alasan trauma dibentak oleh penyidik KPK.
Usai peristiwa tersebut, Hasto dan Kusnadi melakukan perlawanan dengan melaporkan penyidik KPK dengan tuduhan melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku ke Dewan Pengawas atau Dewas KPK. Penyidik juga dituduh telah melakukan pelanggaran HAM sehingga dilaporkan ke Komisi Nasional atau Komnas HAM. Serta, sempat dilaporkan ke Bareskrim Polri karena dituduh melakukan pelanggaran pidana.
(fik/frg)
No more pages