Logo Bloomberg Technoz

Ini Cara Memadankan NIK dengan NPWP, Paling Lambat Akhir Juni

Redaksi
19 June 2024 13:35

Ilustrasi KTP dan NPWP (Dennis A Pratama/Bloomberg Technoz)
Ilustrasi KTP dan NPWP (Dennis A Pratama/Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) segera melaksanakan aturan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada 1 Juli 2024. Lalu, bagaimana caranya melakukan pemadanan data NIK dan NPWP? 

Pelaksanaan kebijakan ini sebagai upaya reformasi di bidang regulasi melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). 

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti mengatakan pemadanan NIK dan NPWP menjadi tugas berat, tetapi dirinya berharap ke depan akan memudahkan masyarakat dalam melaksanakan ketentuan peraturan perpajakan.

Nufransa menegaskan perubahan NIK menjadi NPWP menjadi bagian penting dan perlu disiapkan sebelum pembaruan Sistem Inti Administasi Perpajakan (PSIAP) resmi digunakan dan dioperasikan. Dalam sistem tersebut, NIK akan digunakan sebagai common identifier.

“Sedang kita siapkan apa yang namanya disebut dengan coretax atau PSIAP (Program Sistem Inti Administrasi Perpajakan) yang nanti akan kita luncurkan di pertengahan tahun 2024 ini, ” ujar Nufransa dalam Forum Tematik Bakohumas Penyampaian SPT Tahunan dan Pemadanan NIK sebagai NPWP, Februari lalu.