Logo Bloomberg Technoz

Krisis Pertekstilan, Kemendag Beri Sinyal Ubah Lagi Aturan Impor

Pramesti Regita Cindy
19 June 2024 15:00

Ilustrasi pabrik tekstil./Bloomberg-Asad Zaidi
Ilustrasi pabrik tekstil./Bloomberg-Asad Zaidi

Bloomberg Technoz, Jakarta Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberikan sinyal bahwa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor memungkinkan untuk bisa direvisi kembali. 

Terlebih, peraturan soal impor tersebut kerap disebut-sebut menjadi biang badai pemutusan hubungan kerja (PHK) industri tekstil dan produk tekstil (TPT) di tengah banjir impor yang makin deras akibat kemudahan syarat impor yang terdapat dalam permendag tersebut.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Budi Santoso menekankan otoritas perdagangan masih dalam tahap evaluasi dari implementasi Permendag 8 yang baru ditetapkan sejak 17 Mei 2024. 

"Konsepnya kan kembali ke [Permendag] No. 25/2022 arahnya, jadi coba deh kita evaluasi lagi semua, harusnya permendag itu kan prosesnya dinamis, kan juga sudah beberapa kali kemarin diubah," jelas Budi ketika ditemui di kantor Kemendag, Jakarta, Rabu (19/6/2024). 

Pekerja di pabrik tekstil./Bloomberg-Qilai Shen

Untuk itu, dia kembali menekankan bahwa proses evaluasi Permedag ini akan masih terus dijalankan, meski belum akan ada revisi permendag tersebut dalam waktu dekat.