Dalam kasus ini, KPK kabarnya baru menetapkan satu orang tersangka yaitu Direktur Investasi PT Taspen 2019-2020 dan Direktur Utama PT Taspen periode 2020-2024, Antonius Kosasih.
Sebelum Dodi dan Helmi, tim penyidik KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Kosasih, dan Kepala Desk Manajemen Risiko 2019-2020, Sariniatun. Istri Kosasih, yaitu Rina Lauwy juga diperiksa oleh penyidik KPK untuk dilakukan penelusuran aliran uang hasil korupsi investasi fiktif selain Rp1 triliun tersebut.
(fik/frg)
No more pages