Selang lima hari kemudian Muhadjir mengkoreksi pernyataan tersebut dengan menyatakan pernyataan tersebut dimaknai keliru oleh sejumlah masyarakat.
Menurut Muhadjir, penerima bantuan sosial akan difokuskan terhadap keluarga miskin, tidak kepada pelaku judi online yang mengakibatkan keluarganya terdampak akibat kegiatan tersebut. Sesuai dengan Pasal 34 ayat 1 UUD 1945, pemerintah harus memelihara fakir miskin dan anak terlantar.
"Kalau memang dipastikan bahwa dia telah jatuh miskin akibat judi online, ya, dia akan dapat bansos. Jadi, jangan bayangkan terus pemain judi, kemudian miskin, kemudian langsung dibagi bagi bansos. Bukan begitu," kata Muhadjir kepada wartawan di PP Muhammadiyah, dikutip Selasa (18/6/2024)
Muhadjir juga menegaskan untuk bantuan sosial yang dibagikan oleh pemerintah akan dibagikan kepada keluarga korban yang terdampak akibat judi online tersebut, bukan pelaku. Pemerintah akan meletakan fokus kepada keluarga yang terdampak atas kehilangan harta benda, seperti melunasi pinjaman atau utang.
"Saya tegaskan, korban judi online itu bukan pelaku. Siapa korbannya? Korbannya adalah keluarga atau individu terdekat dari para penjudi itu yang dirugikan baik secara material, finansial, maupun psikologis, dan itu-lah yang nanti akan kita santuni," tegasnya.
(frg)