Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Joko Widodo angkat bicara terkait polemik yang menyebutkan korban judi online yang jatuh miskin bisa masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan mendapat bantuan sosial (bansos). Pria yang biasa disapa Jokowi ini memastikan program tersebut tidak ada.
“Enggak Ada,” ujarnya dalam menjawab pertanyaan wartawan terjadi bansos untuk korban judi online di Karanganyar, Jawa Tengah, seperti dikutip dari Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (19/6/2024).
Wacana ini pertama kali muncul dari Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy yang coba memberikan penjelasan tentang peran pemerintah dalam kasus judi online. Dia beralasan, pemerintah tak hanya fokus pada penanganan pidana pada para pelaku judi online.
Pemerintah juga berniat turut andil kepada korban judi online yang menjadi keluarga miskin baru imbas harta kekayaannya ludes akibat praktek perjudian. Muhadjir mengklaim, korban judi online ini bisa masuk DTKS dan menerima bansos. Pernyataan ini kemudian menuai polemik karena dianggap justru memberikan jaminan kepada pelaku judi online yang kalah dan hartanya habis bisa dapat bantuan dari pemerintah.
"Kita sudah banyak sekali memberikan advokasi korban judi online ini, kalau misalnya kita memberikan masukan di dalam DTKS sebagai penerima bansos,"kata Muhadjir dikutip dari keterangannya di Kompleks Istana, Kamis (13/6/2024).

Selang lima hari kemudian Muhadjir mengkoreksi pernyataan tersebut dengan menyatakan pernyataan tersebut dimaknai keliru oleh sejumlah masyarakat.
Menurut Muhadjir, penerima bantuan sosial akan difokuskan terhadap keluarga miskin, tidak kepada pelaku judi online yang mengakibatkan keluarganya terdampak akibat kegiatan tersebut. Sesuai dengan Pasal 34 ayat 1 UUD 1945, pemerintah harus memelihara fakir miskin dan anak terlantar.
"Kalau memang dipastikan bahwa dia telah jatuh miskin akibat judi online, ya, dia akan dapat bansos. Jadi, jangan bayangkan terus pemain judi, kemudian miskin, kemudian langsung dibagi bagi bansos. Bukan begitu," kata Muhadjir kepada wartawan di PP Muhammadiyah, dikutip Selasa (18/6/2024)
Muhadjir juga menegaskan untuk bantuan sosial yang dibagikan oleh pemerintah akan dibagikan kepada keluarga korban yang terdampak akibat judi online tersebut, bukan pelaku. Pemerintah akan meletakan fokus kepada keluarga yang terdampak atas kehilangan harta benda, seperti melunasi pinjaman atau utang.
"Saya tegaskan, korban judi online itu bukan pelaku. Siapa korbannya? Korbannya adalah keluarga atau individu terdekat dari para penjudi itu yang dirugikan baik secara material, finansial, maupun psikologis, dan itu-lah yang nanti akan kita santuni," tegasnya.
(frg)