"Kehadiran Special Envoy Indonesia mencerminkan komitmen kuat Indonesia terhadap penegakan hukum internasional & Piagam PBB," lanjutnya.
Rolliansyah mengatakan Indonesia telah secara tegas memberikan pandangan terkait pentingnya penegakan hukum internasional, termasuk hukum kemanusiaan internasional dan Piagam PBB, tidak hanya di Ukraina tetapi juga di Gaza.
"Indonesia juga telah sampaikan bahwa hukum internasional, termasuk hukum kemanusiaan internasional dan Piagam PBB, harus ditegakkan, tidak hanya di Ukraina tapi juga di Gaza," tutup Rolliansyah.
Diberitakan sejumlah media, Presiden Swiss Viola Amherd mengatakan deklarasi tersebut mendapatkan dukungan dari 80 negara dan empat organisasi internasional.
Sebanyak 16 negara dan organisasi memilih abstain, di antaranya Indonesia, Arab Saudi, Thailand, Brasil, hingga Uni Emirat Arab.
Komunike tersebut mencakup tiga topik yang akan diupayakan oleh negara-negara peserta. Pertama, setiap penggunaan energi nuklir dan instalasi nuklir harus aman, terlindungi, dan ramah lingkungan.
Kedua, ketahanan pangan tidak boleh dipersenjatai dengan apa pun. Dan ketiga, semua tawanan perang harus dibebaskan lewat pertukaran penuh.
(del)