Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana merevisi aturan penerapan kebijakan Papan Pemantauan Khusus (PPK) Tahap II atau Full Periodic Call Auction (FCA), seiring banyaknya protes dan keluhan dari sejumlah kalangan investor.

Dalam pengumuman yang ditujukan kepada seluruh anggota bursa hingga sejumlah pemangku kepentingan pasar modal Tanah Air, BEI bakal melakukan penyesuaian pada sejumlah kriteria aturan tersebut dan meminta tanggapan kepada sejumlah pihak terkait.

"Bursa Efek Indonesia saat ini berencana untuk melakukan penyesuaian Peraturan Bursa nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus," tulis BEI, dikutip Selasa (18/6/2024).

Rencana tersebut sebagai tindaklanjut atas implementasi PPK FCA Tahap II yang dilakukan sejak 25 Maret lalu dan hasil post implementation review. Beberapa penyesuaian aturan dalam kebijakan itu dilakukan pada kriteria nomor 1, 6,7, dan 10.

Sekadar catatan, terdapat 11 kriteria saham yang akan masuk dalam PPK FCA dalam aturan sebelumnya, yang tertuang dalam Peraturan Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus serta pengumuman nomor Peng-00001/BEI.PB1/03-2024 tanggal 20 Maret 2024.

Berikut 4 poin kriteria saham FCA yang akan direvisi:

Kriteria 1

Dalam kriteria nomor 1, sebelumya diatur bahwa harga rata-rata 6 bulan terakhir saham berada di Rp51, kita dipersingkat menjadi hanya 3 bulan.

Selain itu, ada tambahan kriteria saham yang bakal masuk FCA, yakni kondisi likuiditas rendah dengan nilai transaksi rata-rata harian kurang dari Rp5 juta dan volume transaksi rata-rata kurang dari 10.000 saham.

Saham-saham yang sudah tidak memenuhi kriteria tersebut akan dikeluarkan pada papan FCA nantinya. 

Selain itu, BEI juga menambahkan kriteria saham yang dapat keluar dari FCA yakni perusahaan tersebut telah melakukan pembagian dividen tunai yang diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) selama harga paling kurang Rp50. Ini dikecualikan pada saham yang masuk dalam pada Papan Akselerasi.

Kriteria 6

Dalam ketentuan kriteria 6, ada perubahan dalam ketentuan masuk. Sebelumnya, saham bisa masuk FCA disebabkan tidak memenuhi syarat tetap tercatat atau free float yang berdasarkan Peraturan Bursa Nomor I-A dan I-V.

Dalam penyesuaiannya, kriteria itu kini dikecualikan yakni ketentuan jumlah saham free float paling sedikit sebanyak 5 juta untuk saham yang yang berada di Papan Utama dan Pengembangan dan di atas 5% dari jumlah saham tercatat untuk Papan Utama, Pengembangan, dan Akselerasi.

Kemudian, BEI juga menambah kriteria saham yang akan keluar dari FCA, yakni emiten tersebut masuk k ke dalam daftar efek Liquidity Provider Saham dan memiliki Liquidity Provider Saham.

Kriteria 7

Dalam poin kriteria ini, disebutkan sebelumnya penyebab saham masuk FCA adalah lantaran likuiditas rendah dan nilai transaksi rata-rata harian kurang dari Rp5 juta dan volume transaksi rerata harian kurang dari 10.000 saham selama 6 bulan terakhir.

Kini, jumlah akumulasi penghitungan rerata likuiditas dan volume transaksi harian tersebut dipersingkat menjadi hanya 3 bulan.

Kemudian, BEI juga menambahkan kriteria saham tersebut akan keluar. Penambahan itu yakni saham telah membagikan dividen yang diputuskan dalam RUPS, dan juga sudah tidak dalam likuiditas rendah atau telah memiliki Liquidity  Provider Saham.

Kriteria 10

Terakhir dalam kriteria ini sebelumnya ditetapkan bahwa penyebab saham masuk papan FCA adalah telah dilakukan penghentian perdagangan efek atau suspensi selam lebih dari 1 hari yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.

Dalam penyesuaian tersebut, BEI menghapus ketentuan tersebut menjadi tidak ada perubahan ketentuan masuk. 

Selain itu, BEI juga mempersingkat saham yang masuk papan FCA sebelumnya harus mencapai 30 hari, kini hanya 7 hari bursa.

Dalam penyesuaian tersebut, BEI juga meminta para pelaku pasar untuk memberikan masukan dan tanggapan soal rencana penyesuaian sejumlah poin kriteria tersebut, dengan mengirimkannya melalui suart elektronik peraturan.ppu@idx.co.id dan eqty@idx.co.id hingga 21 Juni 2024.

Selain itu, untuk mempermudah penyampaian tanggapan, BEI juga menyediakan file matriks Tanggapan Pelaku Pasar atas konsep Peraturan Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus yang dapat diunduh melalui link https://www.idx.co.id/peraturan/rancangan-peraturan/

"Apabila setelah tanggal tersebut kami belum menerima tanggapan dari Ibu/Bapak, maka dianggap telah menyetujui konsep peraturan tersebut."

(ibn/dhf)

No more pages