Logo Bloomberg Technoz

4 Poin Full Call Auction (FCA) yang Akan Direvisi BEI

Sultan Ibnu Affan
19 June 2024 09:30

Logo Bursa Efek Indonesia, Indeks Harga Saham Gabungan IHSG (Muhammad Fadli/Bloomberg)
Logo Bursa Efek Indonesia, Indeks Harga Saham Gabungan IHSG (Muhammad Fadli/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana merevisi aturan penerapan kebijakan Papan Pemantauan Khusus (PPK) Tahap II atau Full Periodic Call Auction (FCA), seiring banyaknya protes dan keluhan dari sejumlah kalangan investor.

Dalam pengumuman yang ditujukan kepada seluruh anggota bursa hingga sejumlah pemangku kepentingan pasar modal Tanah Air, BEI bakal melakukan penyesuaian pada sejumlah kriteria aturan tersebut dan meminta tanggapan kepada sejumlah pihak terkait.

"Bursa Efek Indonesia saat ini berencana untuk melakukan penyesuaian Peraturan Bursa nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus," tulis BEI, dikutip Selasa (18/6/2024).

Rencana tersebut sebagai tindaklanjut atas implementasi PPK FCA Tahap II yang dilakukan sejak 25 Maret lalu dan hasil post implementation review. Beberapa penyesuaian aturan dalam kebijakan itu dilakukan pada kriteria nomor 1, 6,7, dan 10.

Sekadar catatan, terdapat 11 kriteria saham yang akan masuk dalam PPK FCA dalam aturan sebelumnya, yang tertuang dalam Peraturan Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus serta pengumuman nomor Peng-00001/BEI.PB1/03-2024 tanggal 20 Maret 2024.