Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Penyanyi Justin Bieber ditangkap kepolisian New York karena mengendarai mobil BMW-nya dalam keadaan mabuk.

Dilansir dari BBC, Justin ditangkap dikawasan Hamptons, yang merupakan sebuah wilayah yang dikenal tempat orang-orang kaya berlibur saat musim panas.

Dalam dakwaan, polisi menghentikannya di mobil BMW abu-abu karena melanggar rambu stop dan tidak mematuhi jalur kanan jalan. Saat ditangkap mata Justin ‘merah dan berair’ dan ‘bau alkohol yang kuat tercium dari napasnya.’

Justin menolak tes alat deteksi alkohol napas, menurut catatan. "Saya minum satu martini dan saya mengikuti teman-teman saya pulang," kata Timberlake kepada petugas yang menghentikannya, seperti dilaporkan oleh mitra AS BBC, CBS News.

Dia dijadwalkan untuk muncul secara virtual di pengadilan Sag Harbor pada 26 Juli. Pengacaranya, Edward Burke Jr., mengatakan kepada mitra berita BBC AS CBS pada Selasa malam bahwa dia "akan mempertahankan keras kliennya dan saat ini terlibat dalam proses Penemuan bukti dengan Kantor Jaksa Distrik".

Di negara bagian New York, hukuman untuk tuduhan terkait mengemudi dalam keadaan mabuk termasuk hingga satu tahun penjara, denda US$1.000 (Rp16 juta), dan suspensi izin mengemudi selama setidaknya enam bulan.

Bahaya berkendara dalam keadaan mabuk

Mengutip dari website wellnessretreatrecovery, mengemudi dalam keadaan mabuk membuat konsentrasi pengemudi berkurang. Hal ini tentunya sangat berbahaya bagi diri sendiri dan pengendara lain.

Selain itu, mengemudi saat mabuk juga dapat mengganggu sistem saraf tubuh dan keterampilan motorik. Membuat pengemudi kurang memiliki koordinasi tangan, mata dan kaki yang merupakan keterampilan penting dalam mengemudi.

Alkohol juga dapat menurunkan hambatan dan menyebabkan individu mengambil keputusan tanpa mempertimbangkan konsekuensinya. Saat berkendara tanpa pikiran jernih, Anda kurang bisa memprediksi potensi masalah di jalan.

Salah satu bahaya mengemudi dalam keadaan mabuk yang terbesar adalah meningkatnya kemungkinan mengalami kecelakaan mobil.

Mengemudi dalam keadaan mabuk bukanlah risiko yang patut diambil. Baik Anda menepi, mengalami kecelakaan, atau merusak kendaraan Anda, konsekuensi mengemudi sambil mabuk sangat parah.

Hukum di Indonesia

Di Indonesia mengemudi saat mabuk dapat dijerat dengan Pasal 311 UU LLAJ:

  1. Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.
  2. Dalam hal perbuatan pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/ atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp4 juta.
  3. Dalam hal perbuatan pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), pelaku dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp8 juta.
  4. Dalam hal perbuatan pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), pelaku dipidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp20 juta.
  5. Dalam hal perbuatan pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.

(spt)

No more pages