Logo Bloomberg Technoz

Di negara bagian New York, hukuman untuk tuduhan terkait mengemudi dalam keadaan mabuk termasuk hingga satu tahun penjara, denda US$1.000 (Rp16 juta), dan suspensi izin mengemudi selama setidaknya enam bulan.

Bahaya berkendara dalam keadaan mabuk

Mengutip dari website wellnessretreatrecovery, mengemudi dalam keadaan mabuk membuat konsentrasi pengemudi berkurang. Hal ini tentunya sangat berbahaya bagi diri sendiri dan pengendara lain.

Selain itu, mengemudi saat mabuk juga dapat mengganggu sistem saraf tubuh dan keterampilan motorik. Membuat pengemudi kurang memiliki koordinasi tangan, mata dan kaki yang merupakan keterampilan penting dalam mengemudi.

Alkohol juga dapat menurunkan hambatan dan menyebabkan individu mengambil keputusan tanpa mempertimbangkan konsekuensinya. Saat berkendara tanpa pikiran jernih, Anda kurang bisa memprediksi potensi masalah di jalan.

Salah satu bahaya mengemudi dalam keadaan mabuk yang terbesar adalah meningkatnya kemungkinan mengalami kecelakaan mobil.

Mengemudi dalam keadaan mabuk bukanlah risiko yang patut diambil. Baik Anda menepi, mengalami kecelakaan, atau merusak kendaraan Anda, konsekuensi mengemudi sambil mabuk sangat parah.

Hukum di Indonesia

Di Indonesia mengemudi saat mabuk dapat dijerat dengan Pasal 311 UU LLAJ:

  1. Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.
  2. Dalam hal perbuatan pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/ atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp4 juta.
  3. Dalam hal perbuatan pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), pelaku dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp8 juta.
  4. Dalam hal perbuatan pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), pelaku dipidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp20 juta.
  5. Dalam hal perbuatan pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.

(spt)

No more pages