Logo Bloomberg Technoz

“Dengan demikian kuorum telah tercapai,” kata Puan.

Suasana sidang paripurna ke-20 DPR RI. Salah satu agendanya pengesahan RUU 8 Provinsi Selasa (4/4/2023). (Bloomberg Technoz/Sultan Ibnu Affan)

Dalam pemaparan laporannya, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan  bahwa terhadap RUU ini,  pihaknya memandang perlu melakukan penataan ulang terkait dasar hukum pembentukan provinsi di Indonesia. 

Apalagi, lanjutnya, saat ini pembentukan provinsi masih berdasarkan UUD Sementara 1950. “UU pembentukan (daerah) tersebut secara konstitusi, secara konseptual sudah tidak cocok dengan konsep otonomi daerah saat ini,” kata Doli.

Sejalan dengan Undang Undang Dasar 1945, menurut Doli, setiap provinsi memang dinilai perlu untuk memiliki UU tersendiri. Dengan kata lain, tidak digabungkan dengan UU yang lain.

“Hal ini sejalan dalam amanat Pasal 18 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa NKRI dibagi atas daerah-daerah provinsi, dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten atau kota yang tiap provinsi memiliki pemerintah daerah yang diatur oleh undang undang,” lanjutnya.

UU Provinsi ini mengatur daerah-daerah soal tata kelola bisa secara mandiri seperti pengelolaan dan pengembangan potensi daerah yang mempertimbangkan karakteristik wilayah dari provinsi-provinsi. Wilayah pesisir dan kepulauan misalnya harus memiliki prioritas di bidang kelautan dan perikanan. 

Pada wilayah dataran rendah dan pegunungan memiliki prioritas pembangunan di bidang pertanian dan perkebunan. Sementara provinsi yang memiliki potensi sumber daya alam harus memprioritaskan pengelolaan yang mempertimbangkan kelestarian lingkungan dan pengelolaan yang berkelanjutan.

Selain itu, UU ini juga nantinya akan mempertimbangkan aspek kesejahteraan, keberagaman masyarakat, baik keberagaman suku, agama dan ras serta golongan. "Diharapkan (UU ini) mampu menjawab kebutuhan pemerintahan daerah, mendorong percepatan pemerintah daerah, dan mendorong kesejahteraan masyarakat," kata Doli.

(ibn/ezr)

No more pages