Logo Bloomberg Technoz

8 RUU Provinsi Jadi Undang Undang, Ini yang Diatur

Sultan Ibnu Affan
04 April 2023 14:00

Pabrik pengelohan feronikel di Pulau Obi, Maluku milik Harita Nickel. (Dok Dimas Ardian/Bloomberg)
Pabrik pengelohan feronikel di Pulau Obi, Maluku milik Harita Nickel. (Dok Dimas Ardian/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - DPR RI mengesahkan Rancangan Undang Undang (RUU) 8 Provinsi menjadi undang undang. Delapan UU itu meliputi tentang UU Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Maluku, dan Kalimantan Tengah dan Bali.

Pengundangan RUU tersebut disahkan dalam rapat paripurna ke-20 DPR pada masa persidangan IV tahun sidang 2022-2023 di gedung DPR, Senayan, Jakarta pada Selasa (4/4/2023). Sidang paripurna ini dilakukan secara hybrid yakni onsite dan online.

“Apakah RUU tentang provinsi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur Provinsi Maluku, Provinsi Kalimantan Tengah, dan Provinsi Bali dapat disetujui menjadi undang-undang?," kata Ketua DPR RI, Puan Maharani menanyakan persetujuan kepada forum sidang paripurna.

Kemudian seluruh fraksi yang hadir dalam forum serempak menjawab, "Setuju". Puan mengetok palu yang menandakan RUU 8 Provinsi tersebut sah menjadi UU.

Dalam paripurna ini, anggota DPR yang hadir secara fisik berjumlah 43 orang, hadir virtual 155 orang dan izin sebanyak 157 orang. Jadi jumlah keseluruhan yang hadir sebanyak 345 orang dari jumlah total Anggota yang sebanyak 575 orang.