Pada poin pengawasan dan regulasi, Dian mengatakan pihaknya terus memperketat regulasi dan pengawasan terhadap perbankan. Sehingga, tingkat kepatuhan atas standar keamanan, keadilan, dan transparansi produk dan layanan digital dapat memenuhi ketentuan yang berlaku.
Terakhir, perlindungan data. Ia menjelaskan bahwa pihaknya akan terus memastikan bahwa perbankan telah menerapkan praktik perlindungan data pribadi nasabah dan transaksi keuangan sesuai standar yang berlaku.
Seperti diketahui, sejumlah bank digital berani memberikan suku bunga tinggi bagi nasabah. Bahkan cukup jauh di atas TBP yang ditetapkan LPS.
Adapun, TBP pada Juni-September 2024 ditetapkan pada level 4,25%. Sementara simpanan valas bank umum 2,25%, dan simpanan rupiah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) 6,75%.
"Bank digital lebih agresif dari bank biasa, mereka sebagian besar bank baru sehingga agresif dalam ekspansi dan memberikan bunga simpanan yang lebih tinggi dibandingkan TBP," kata Purbaya Yudhi Sadewa, Kepala Dewan Komisioner LPS, dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (30/1/2024).
LPS, lanjut Yudhi, tidak melarang praktik tersebut. Selama risikonya terukur dan bank transparan kepada nasabah bahwa simpanan dengan bunga di atas TBP tidak dijamin oleh LPS.
"Ketika bank memberi bunga lebih tinggi dari TBP, mereka harus transparan. Kasih tahu kalau TBP sekian dan di atas itu tidak dijamin. Harus fair," tegasnya.
(azr/lav)