Rayuan Bunga Tinggi Bank Digital: OJK Ingatkan Lindungi Nasabah
Azura Yumna Ramadani Purnama
18 June 2024 19:30
Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan bank digital yang mematok bunga simpanan di atas tingkat bunga penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) agar tetap memperhatikan penerapan perlindungan nasabah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa bank digital harus tetap mematuhi prinsip transparansi, edukasi, pengawasan dan regulasi, serta perlindungan data terhadap nasabah.
“Berkaitan dengan dana yang tidak dijamin LPS, OJK senantiasa mendorong penerapan pelindungan nasabah yang meliputi, transparansi, edukasi konsumen, pengawasan dan regulasi, serta perlindungan data,” kata Dian dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (18/6/2024).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pada pilar transparansi, pihaknya akan terus mendorong perbankan untuk menyajikan informasi yang jelas dan lengkap tentang produk yang dimiliki, termasuk apakah suatu produk dijamin oleh LPS atau tidak.
Selanjutnya, pada pilar edukasi konsumen, Dian menekankan bahwa pentingnya edukasi keuangan bagi nasabah agar calon nasabah bisa membuat keputusan yang tepat berlandaskan informasi produk keuangan yang disediakan.