MK sebelumnya telah menuntaskan 313 perkara perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Legislatif 2024. Sebagian besar permohonan ditolak dengan dalih tak beralasan hukum. Akan tetapi, lembaga penegak konstitusi tersebut setidaknya memerintahkan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang pada 21 Pemilu Legislatif.
Selain pencoblosan ulang, MK juga memerintahkan setidaknya penghitungan atau rekapitulasi suara ulang pada 15 pelaksanaan Pileg 2024. Hakim menyoroti adanya perbedaan dokumen rekapitulasi pada tiap tahapan, bahkan dari milik para peserta Pileg.
Pelaksanaan pemungutan suara ulang, rekapitulasi suara ulang, hingga penyandingan dan koreksi diberi waktu 10-45 hari sejak putusan diketok.
KPU berarti harus bergerak cepat agar hasil Pileg 2024 dapat segera selesai. Hal ini penting karena hasil pileg akan menjadi acuan dari koalisi atau pun total dukungan minimal seorang calon peserta Pilkada 2024. Padahal, pendaftaran calon saja sudah harus dilaksanakan pada 27-29 Agustus mendatang.
Tahapan Pilkada Serentak 2024
Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024
Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024
Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024
Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - 21 September 2024
Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024
Pelaksanaan kampanye: Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024
(mfd/frg)