Logo Bloomberg Technoz

Hakim konstitusi menemukan sejumlah alasan yang membuat pencoblosan harus diulang; mulai dari bukti kecurangan, pengguguran caleg secara tak sah, ketidaklayakan caleg, hingga pergantian petugas di tengah proses pemilu.

Pelaksanaan pemungutan suara ulang, rekapitulasi suara ulang, hingga penyandingan dan koreksi diberi waktu 10-45 hari sejak putusan diketok. 

Putusan Pemungutan Suara Ulang

1. Pileg DPRD Kabupaten Nias Dapil 6
Pemungutan suara ulang pada 8 TPS di Kecamatan Simuk; yaitu TPS 1 Desa Silina, TPS 1 Desa Silina Baru, TPS 1 Desa Gobo, TPS 2 Desa Gobo, TPS 1 Desa Gobo Baru, TPS 2 Desa Gobo Baru, TPS 1 Desa Gondia dan TPS 1 Desa Maufa.

2. Pileg DPRD Kota Ternate Dapil 2
Pemungutan suara ulang hanya pada TPS 08 Tabona, Ternate Selatan

3. Pileg DPRD Kabupaten Samosir Dapil 1
Pemungutan suara ulang hanya pada TPS 12 Desa Pardomuan, Pangururan

4. DPRD Kabupaten Sintang Dapil 5
Pemungutan suara ulang dilaksanakan hanya pada TPS 02 Desa Nanga Tekungai, Serawai; dan TPS 02 Desa Deme, Ambalau.

5. DPRD Papua Barat Daya Dapil 3
Pemungutan suara ulang hanya pada TPS 07 dan TPS 18 Kelurahan Malawele, Aimas, Sorong.

6. DPRD Kota Dumai Dapil 4
Pemungutan suara ulang hanya pada TPS 06 dan TPS 17 Kelurahan Simpang Tetap Darul Ikhsan (STDI) serta TPS 07 Kelurahan Purnama, Dumai Barat.

7. DPRD Rokan Hulu Dapil 3
Pemungutan suara pada 31 TPS; yaitu TPS 10 hingga TPS 47 Desa Tambusai Utara.

8. DPRD Kabupaten Meranti Dapil 4
Pemungutan suara ulang pada TPS  002 Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebing Tinggi Barat.

9. DPRD Kota Tarakan Dapil 1
Pemungutan suara ulang di seluruh TPS Dapil Tarakan 1 tanpa mengikutsertakan Caleg Golkar, Erick Hendrawan Septian Putra yang belum genap 5 tahun usai menjalani hukuman pidana.

10. DPRD Kabupaten Indragiri Hulu Dapil 5
Pencoblosan ulang akan digelar pada TPS 04 Desa Perkebunan Sungai Lala

11. DPRD Gorontalo Dapil 2
Pemungutan suara ulang hanya pada TPS 02 Desa Tuladenggi, Telaga Biru.

12. DPRD Kota Cirebon Dapil 2
Pencoblosan ulang pada TPS 62 Pegambiran dan PT 14 Panjunan.

13. DPRD Gorontalo Dapil 6
Pencoblosan ulang di seluruh TPS karena jumlah keterwakilan caleg perempuan kurang dari 30%. Pencoblosan ulang harus dilakukan dalam kurun 45 hari dengan memperbaiki perbandingan caleg pria dan wanita pada dapil tersebut.

14. DPRD Kabupaten Cianjur Dapil 3
Pemungutan suara ulang hanya pada TPS 15 Desa Mentengsari, Cikalongkulon. Selain itu penghitungan suara ulang di TPS 12, 13, 14, dan 16 Desa Mentengsari.

15. DPRD Jambi Dapil Jambi 2
Pencoblosan ulang hanya pada TPS 02 dan 04 Desa Kembang Seri, Maro Sebo Ulu.

16. DPD Sumatera Barat
Pemungutan suara ulang di seluruh TPS Sumatra Barat dengan memasukkan Irman Gusman sebagai salah satu caleg.

17. DPRD Kabupaten Jayawijaya Dapil 4
MK memerintahkan KPU mengelar pencoblosan ulang di seluruh TPS pada Distrik Popugoba, dan Distrik Asotipo. Hasil Pileg pada wilayah tersebut diragukan karena ada pergantian PPD di tengah proses pemilu.

18. DPRD Kabupaten Sarmi Dapil 2
KPU diminta menghitung ulang perolehan suara PDIP di TPS 01 Wamariri dan TPS 01 Syoremania. MK sebut ada penulisan yang salah soal jumlah suara.

19. DPRD Papua Dapil 3
Penghitungan ulang perolehan suara diminta untuk dilaksanakan kembali pada 225 TPS pada Distrik Sentani. Imbas keraguan tentang dokumen C Hasil dan D Hasil.

20. DPRD Kabupaten Banggai Dapil 2
Pemungutan suara ulang hanya pada TPS 01 Desa Tatakalai. Pemungutan suara harus dilakukan dalam 10 hari ke depan.

21. DPRD Kabupaten Donggala Dapil 4
MK melakukan penetapan rekapitulasi ulang perolehan suara pada TPS 05 Desa Sioyong, Dampelas.

(mfd/frg)

No more pages