Logo Bloomberg Technoz

Mulai Pekan Ini, KPU Gelar Pemungutan Suara Ulang Pileg 2024

Mis Fransiska Dewi
18 June 2024 12:15

Rapat pleno penetapan presiden dan wakil presiden terpilih di gedung KPU, Rabu (24/4/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Rapat pleno penetapan presiden dan wakil presiden terpilih di gedung KPU, Rabu (24/4/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memulai pelaksanaan pemungutan suara ulang Pemilu Legislatif atau Pileg 2024 di sejumlah lokasi pekan ini. Hal ini dilaksanakan usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan lembaga tersebut harus menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dan penghitungan surat suara ulang (PSSU) pada sejumlah perkara perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Legislatif.

Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Idham Holik mengatakan, pemungutan suara ulang tahap pertama akan digelar pada Sabtu mendatang, (22/6/2024). PSU pada periode ini merujuk pada dua putusan MK. Akan tetapi, dia tak mendetilkan lokasi dua putusan PSU tersebut.

Senada, Idham juga tak mendetilkan lokasi PSU yang akan digelar pada tahap kedua yaitu Sabtu (29/6/2024); dan tahap ketiga yaitu Sabtu (13/7/2024). Dia hanya mengatakan, PSU tahap kedua akan dilaksanakan sesuai 11 putusan MK; sedangkan tahap ketiga sesuai 6 putusan MK.

Sedangkan pelaksanaan penghitungan surat suara ulang digelar juga pada tiga tahap. KPU melaksanakan PSSU untuk 5 Putusan MK pada Rabu (19/6/2024. Tahap kedua PSSU 2 putusan MK pada Rabu (26/6/2024), dan tahap ketiga PSSU 7 putusan MK pada Sabtu (6/7/2024).

MK sebelumnya telah menuntaskan 313 perkara perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Legislatif 2024. Sebagian besar permohonan ditolak dengan dalih tak beralasan hukum. Akan tetapi, lembaga penegak konstitusi tersebut setidaknya memerintahkan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang pada 21 Pemilu Legislatif.