Lanjutnya, kata Muhadjir, sesuai Pasal 303 KUHP dan Pasal 27 UU ITE, pelaku judi online adalah pihak penyelenggara, bandar, hingga para pemain perjudian tersebut. Seluruh orang yang terlibat dari kegiatan tersebut termasuk pelanggar hukum yang harus berhadapan dengan ancaman pidana.
“Jadi, menurut KUHP pasal 303 maupun UU ITE 11 tahun 2008 pasal 27, pelaku judi [Online] itu adalah tindak pidana, karena itu para pelaku baik itu pemain ataupun bandar itu adalah pelanggar hukum, dan harus ditindak” pungkasnya.
Muhadjir juga kembali menegaskan, bahwa kelompok ini tak akan mendapatkan jatah bansos dari pemerintah. Akan tetapi, keluarga yang terdampak atau orang terdekat para pelaku yang tidak mengetahui atau ikut dalam praktek perjudian tersebut harus dilindungi oleh pemerintah.
Awal Kegaduhan
Sebelumnya, ramai jadi perbincangan publik yang menilai bahwa para pelaku judi online yang menjadi miskin akan mendapatkan bansos dari pemerintah. Hal tersebut disampaikan Muhadjir terkait perencanaan memasukan korban judi online ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai penerima bantuan sosial.
"Kita sudah banyak sekali memberikan advokasi korban judi online ini, kalau misalnya kita memberikan masukan di dalam DTKS sebagai penerima bansos," kata Muhadjir beberapa waktu lalu.
Perencanaan tersebut disampaikannya dalam kewajibannya sebagai Menko PMK yang memiliki tanggung jawab dalam menangani keluarga miskin. Kata Muhadjir, korban judi online merupakan keluarga miskin baru, yang secara tidak langsung dimasukan dalam daftar DTKS atau penerima bansos.
Lanjutnya, Muhadjir juga melakukan koordinasi dengan Kementerian Sosial untuk melakukan upaya penanganan pendampingan psikologis kepada keluarga, maupun pelaku judi online.
"Kemudian mereka yang mengalami gangguan, gangguan psikososial, kita minta kemensos untuk menyalurkan pembinaan dan pemeliharaan,"ujar Muhadjir.
(fik/ain)