Logo Bloomberg Technoz

Klarifikasi Lengkap Muhadjir usai Gaduh Bansos Solusi Judi Online

Muhammad Fikri
18 June 2024 08:55

Menko PMK Muhadjir Effendy. (Bloomberg Technoz/ Sultan Ibnu Affan)
Menko PMK Muhadjir Effendy. (Bloomberg Technoz/ Sultan Ibnu Affan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy kembali singgung soal keluarga korban judi online yang dikatakan sebelumnya akan menerima bantuan sosial. Menurutnya, hal tersebut dimaknai keliru oleh sejumlah masyarakat.

Menurut Muhadjir, penerima bantuan sosial akan difokuskan terhadap keluarga miskin, tidak kepada pelaku judi online yang mengakibatkan keluarganya terdampak akibat kegiatan tersebut. Sesuai dengan Pasal 34 ayat 1 UUD 1945, pemerintah harus memelihara fakir miskin dan anak terlantar.

"Kalau memang dipastikan bahwa dia telah jatuh miskin akibat judi online, ya, dia akan dapat bansos. Jadi, jangan bayangkan terus pemain judi, kemudian miskin, kemudian langsung dibagi bagi bansos. Bukan begitu," kata Muhadjir kepada wartawan di PP Muhammadiyah, dikutip Selasa (18/6/2024)

Muhadjir juga menegaskan untuk bantuan sosial yang dibagikan oleh pemerintah akan dibagikan kepada keluarga korban yang terdampak akibat judi online tersebut, bukan pelaku. Pemerintah akan meletakan fokus kepada keluarga yang terdampak atas kehilangan harta benda, seperti melunasi pinjaman atau hutang.

"Saya tegaskan, korban judi online itu bukan pelaku. Siapa korbannya? Korbannya adalah keluarga atau individu terdekat dari para penjudi itu yang dirugikan baik secara material, finansial, maupun psikologis, dan itu-lah yang nanti akan kita santuni," tegasnya.