Lewat payung hukum PMK No 38 Tahun 2023 diatur pemberian insentif sebagai berikut:
- Kendaraan bermotor listrik Berbasis Baterai Roda Empat dan Bus dengan TKDN lebih dari sama dengan 40%, akan diberikan PPN DTP sebesar 10% sehingga PPN yang harus dibayar tinggal 1%.
- Kendaraan bermotor listrik Berbasis Baterai Bus dengan 20% kurang dari sama dengan TKDN kurang dari 40% diberikan PPN DTP sebesar 5%, sehingga PPN yang harus dibayar sebesar 6%.
Model dan tipe kendaraan yang memenuhi syarat TKDN ditetapkan dengan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1641 Tahun 2023. Sementara, kriteria nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) memperhatikan keselarasan dengan Peraturan Presiden nomor 55 Tahun 2019 serta roadmap program percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dari Kemenperin.
Untuk teknis pelaksanaan fasilitasi perpajakan tersebut, Direktur Jenderal ILMATE Kemenperin melakukan pengawasan atas kesesuaian nilai TKDN. Pengawasan tersebut dapat dilakukan oleh lembaga verifikasi independen yang ditunjuk oleh Dirjen ILMATE.
Apabila dalam pengawasan terdapat KBLBB yang tidak memenuhi nilai TKDN, Dirjen ILMATE dapat memberikan sanksi administratif berupa penghapusan dari daftar KBLBB tertentu yang dapat memanfaatkan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah.
(krz/wep)