Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah berharap insentif pajak atas pembelian dapat mendorong minat masyarakat memiliki kendaraan listrik. Hal ini tentu menjadi pendorong terciptanya ekosistem kendaraan listrik di Indonesia. Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Taufiek Bawazier mengestimasi, dalam tahap awal akan ada 35.862 unit mobil listrik dan 138 unit bus listrik hadir tahun ini.

“Dengan berjalannya program fasilitasi Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah untuk KBLBB roda empat tertentu dan bus tertentu, pemerintah berharap minat masyarakat untuk membeli kendaraan listrik meningkat, dan mendukung penciptaan ekosistem kendaraan listrik di Tanah Air, dalam tahap awal diperkirakan sebanyak 35.862 unit mobil listrik dan 138 unit bus listrik pada tahun 2023” ujar Taufiek Bawazier.

Diketahui per April hingga akhir tahun ini, pemerintah resmi menerapkan aturan insentif PPN DTP atau pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah pada pembelian mobil listrik dan bus listrik.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu menambahkan, insentif pajak untuk kendaraan listrik akan mengakselerasi transformasi ekonomi. 

“Kebijakan ini diluncurkan dalam rangka mengakselerasi transformasi ekonomi untuk meningkatkan daya tarik investasi dalam ekosistem kendaraan listrik, perluasan kesempatan kerja, percepatan peralihan dari penggunaan energi fosil ke energi listrik sehingga kedepan diharapkan akan mempercepat pengurangan emisi sekaligus efisiensi subsidi energi,” kata Febrio dalam keterangannya, Selasa (4/4/2023).

Lewat payung hukum PMK No 38 Tahun 2023 diatur pemberian insentif sebagai berikut:

  1. Kendaraan bermotor listrik Berbasis Baterai Roda Empat dan Bus dengan TKDN lebih dari sama dengan 40%, akan diberikan PPN DTP sebesar 10% sehingga PPN yang harus dibayar tinggal 1%.
  2. Kendaraan bermotor listrik Berbasis Baterai Bus dengan 20% kurang dari sama dengan TKDN kurang dari 40% diberikan PPN DTP sebesar 5%, sehingga PPN yang harus dibayar sebesar 6%.

Model dan tipe kendaraan yang memenuhi syarat TKDN ditetapkan dengan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1641 Tahun 2023. Sementara, kriteria nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) memperhatikan keselarasan dengan Peraturan Presiden nomor 55 Tahun 2019 serta roadmap program percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dari Kemenperin.

Untuk teknis pelaksanaan fasilitasi perpajakan tersebut, Direktur Jenderal ILMATE Kemenperin melakukan pengawasan atas kesesuaian nilai TKDN. Pengawasan tersebut dapat dilakukan oleh lembaga verifikasi independen yang ditunjuk oleh Dirjen ILMATE.

Apabila dalam pengawasan terdapat KBLBB yang tidak memenuhi nilai TKDN, Dirjen ILMATE dapat memberikan sanksi administratif berupa penghapusan dari daftar KBLBB tertentu yang dapat memanfaatkan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah.

(krz/wep)

No more pages