"Kalau memang dipastikan bahwa dia telah jatuh miskin akibat judi online, ya, dia akan dapat bansos. Jadi, jangan bayangkan terus pemain judi, kemudian miskin, kemudian langsung dibagi bagi bansos. Bukan begitu," ujar dia.
Menurut dia, sesuai Pasal 303 KUHP dan Pasal 27 UU ITE, pelaku judi online adalah para penyelenggara, bandar, hingga para pemain perjudian tersebut. Seluruh orang ini termasuk pelanggar hukum yang harus berhadapan dengan ancaman pidana.
Kelompok ini, kata Muhadjir, dipastikan tak akan mendapatkan jatah bansos dari pemerintah. Akan tetapi, keluarga atau orang terdekat dari para pelaku yang tak mengetahui atau ikut dalam praktek perjudian tersebut harus dilindungi pemerintah.
(red/frg)
No more pages