Logo Bloomberg Technoz

Revisi Usul, Menko PMK Sebut Pelaku Judi Online Tak Dapat Bansos

Redaksi
17 June 2024 20:30

Menko PMK Muhadjir Effendy saat sidang PPHU Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jumat (5/4/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Menko PMK Muhadjir Effendy saat sidang PPHU Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jumat (5/4/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy kembali angkat bicara soal rencana pemerintah memberikan bantuan sosial atau bansos kepada korban judi online yang menjadi keluarga miskin baru.

Dia membantah para pelaku judi online akan mendapat jatah bansos atau dimasukkan ke dalam data terpadu kesejahteraan sosial atau DTKS. Menurut dia, pemerintah ingin membantu keluarga pelaku yang terdampak dan menjadi korban dari perilaku atau kebiasaan judi online.

"Saya tegaskan, korban judi online itu bukan pelaku. Siapa korbannya? Korbannya adalah keluarga atau individu terdekat dari para penjudi itu yang dirugikan baik secara material, finansial, maupun psikologis, dan itu-lah yang nanti akan kita santuni," kata Muhadjir kepada wartawan di Kantor PP Muhammadiyah dikutip, Senin (17/6/2024).

Menurut dia, kebiasaan judi online membuat keluarga atau orang terdekar pelaku turut merasakan penderitaan. Termasuk karena kehilangan harta benda hingga ikut menanggung dampak, seperti melunasi pinjaman atau utang. 

Para pelaku judi online, kata Muhadjir, secara tak langsung telah membuat keluarga atau orang terdekatnya masuk ke dalam kelompok miskin baru. Sesuai Pasal 34 ayat 1 UUD 1045, pemerintah harus memelihara fakir miskin dan anak terlantar.