“Maraknya berbagai kasus kekerasan dalam rumah tangga hingga berujung pada pembunuhan akibat terjebak pinjaman online dan judi online merupakan dampak negatif yang meresahkan dari perkembangan digitalisasi”
“Suami dan istri jadi bertengkar, anak-anak kehilangan harapan karena ekonominya rusak. Dan korban paling terbesar dari judi online adalah kaum perempuan. Karena yang main judi lakinya, yang korban uang belanjanya dipotong adalah kaum perempuan," tuturnya.
Sebelumnya, Kominfo mengaku terus melakukan pemberantasan judi online sesuai dengan tupoksi, yaitu dengan melakukan pemutusan akses atau blokir terhadap situs terkait. Dalam skala penindakan, Kominfo juga berkoordinasi dengan aparat kepolisian, meskipun kerap ditemukan website judi online yang telah diblokir muncul kembali dengan domain yang baru.
"Kalau dia muncul lagi muncul lagi, biasanya kan muncul dengan domain baru. Kita harus selidiki, apakah orang yang sama, polisi akan menyelidiki. Kan biasanya orang yang sama maupun yang beda," kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kansong
Kominfo bisa melakukan pemblokiran situs secara langsung karena memang hal tersebut merupakan kewenangannya. Namun, Kominfo perlu melakukan komunikasi dengan pemilik platform seperti Google, Facebook, atau platform lainnya untuk melakukan penurunan konten-konten bersifat judi online.
“Kalau berupa konten, maka kita meminta platform yang men-take down, karena Kominfo tidak bisa takedown secara langsung, minta ke Google, Facebook, dan lain-lain,” ucapnya.