Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa dalam waktu dekat, Kementerian Kominfo akan segera mengeluarkan peraturan untuk melindungi anak didalam ruang digital. Pembentukan regulasi tersebut merupakan upaya dari pemerintah untuk melindungi anak dari maraknya judi online yang merambah ke semua elemen masyarakat.
“Sebentar lagi dalam waktu yang tidak lama, kami akan mengeluarkan regulasi mengenai child online protection, yang artinya melindungi anak di ruang digital. Kita ingin agar anak-anak kita bisa bertumbuh dengan konten-konten yang baik” kata Budi pada laman Kominfo, dikutip Senin (17/6/2024)
Budi juga mengatakan, bahwa di era digital saat ini, sangat mudah untuk dilakukan. Untuk itu, pemerintah mengambil tindakan dengan menanamkan kurikulum digital yang mengedepankan nilai-nilai positif, untuk menghindari kemunculan pelaku kejahatan digital baru.
“Kita perlu menyadari bahwa di era digital ini, kejahatan digital seringkali kita temukan. Untuk itu, penanaman kurikulum digital dengan tetap menekankan pada nilai-nilai positif juga perlu ditingkatkan demi menghindari kemunculan pelaku kejahatan digital baru” pungkasnya.
Kemajuan di era digital, kata Budi, tidak hanya meningkatkan berbagai aspek dalam kehidupan bermasyarakat. Namun, kemajuan di era digital juga memiliki dampak buruk, maupun masalah yang bisa menjadi penyakit di masyarakat.