Logo Bloomberg Technoz

Pemerintah Sedang Susun Aturan untuk Hukum ASN ‘Nakal’

Muhammad Fikri
17 June 2024 14:00

Ilustrasi PNS DKI Jakarta, (Dok. Pemprov DKI Jakarta)
Ilustrasi PNS DKI Jakarta, (Dok. Pemprov DKI Jakarta)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) masih melakukan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada penyusunan tersebut, Kemenpan-RB melakukan pendalaman substansi disiplin ASN.

"Pembahasan substansi RPP Manajemen ASN masih memerlukan kecermatan pembahasan, penegasan, dan pengambilan keputusan pada setiap detail substansi yang ada agar memiliki kekuatan implementasi yang kuat," kata Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (17/6/2024).

Substansi disiplin ASN dibentuk dalam upaya menjamin kepastian hukum dalam aspek disiplin baik terkait proses memeriksa, menetapkan, dan menegakan hukuman disiplin secara adil atas pelanggaran yang dilakukan ASN. Anas mengatakan pembahasan substansi tersebut diharapkan dapat menciptakan peraturan yang dapat meningkatkan komitmen ASN terhadap tugas serta tanggung jawab yang diemban.

“Supaya ASN menjadi lebih baik, taat, dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Abdul Hakim juga sependapat bahwa selain kecermatan, pembahasan setiap substansi dalam RPP Manajemen ASN juga harus dilengkapi perspektif dari panitia yang berasal dari berbagai instansi