"Dengan demikian quorum telah tercapai, kata Puan.
Dalam sidang kali ini, Pimpinan DPR yang hadir yakni Ketua DPR Puan Maharani kemudian para wakil ketua yakni Lodewijk F. Paulus, Sufmi Dasco dan Rachmat Gobel. Dalam sidang ini juga tampak hadir Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Adapun, persetujuan Perppu ini dinilai diperlukan lantaran menjadi hal yang mendesak, yakni adanya aturan baru soal pemekaran wilayah Papua.
Perppu ini merupakan tindak lanjut usai empat Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua dibentuk, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya. Pemekaran tersebut berpengaruh pada penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi dalam pemilu. Pengesahan UU Pemilu menjadi kepastian hukum Komisi Pemilihan Umum tak perlu melakukan verifikasi partai politik di provinsi baru tersebut.
Isi Perppu yang Jadi UU Pemilu
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sempat memaparkan sejumlah poin dan pasal yang perlu mendapat penyesuaian usai pemerintah memekarkan 4 provinsi baru di Papua.
1. Pasal 10a mengenai pengaturan pembentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di provinsi baru.
Aturan ini berisi mandat pembentukan KPU; mulai pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan KPU provinsi di provinsi baru pada masa transisi. Selain itu, mekanisme pengangkatan KPU Provinsi untuk pertama kali.
2. Pasal 92a tentang pengaturan pembentukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di provinsi baru.
Aturan ini berisi mandat pembentukan Bawaslu; mulai pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan Bawaslu provinsi di provinsi baru pada masa transisi. Selain itu, mekanisme pengangkatan Bawaslu Provinsi untuk pertama kali.
3. Pasal 117 tentang penyesuaian usia untuk Badan Adhoc pengawas pemilu.
Aturan ini mengakomodir kesulitan Bawaslu dalam rekrutmen lembaga Adhoc. Calon anggota Panwaslu kelurahan atau desa dan pengawas TPS boleh berusia paling rendah 17 tahun; jika memang sulit mencari yang usia 21 tahun ke atas.
4. Pasal 173 tentang syarat partai politik pemilu. Berdasarkan Pasal 173 Ayat 2 huruf b dan huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, setiap partai politik wajib memiliki kepengurusan dan kantor tetap di seluruh wilayah provinsi. Akan tetapi, parpol pasti sulit segera melengkapi strukturnya di provinsi baru pada waktu yang sudah mepet. Sehingga kepengurusan di 4 DOB Papua Dilonggarkan
5. Pasal 179 tentang nomor urut partai politik.
Partai politik dapat menggunakan nomor urut yang sama seperti pada Pemilu 2019.
6. Pasal 186 tentang jumlah kursi dan dapil DPR RI pada provinsi baru.
Pemilu perlu penyesuaian terhadap jumlah kursi dan daerah pemilihan untuk DPR RI.
7. Pasal 243 tentang penetapan bakal calon anggota DPRD provinsi.
Aturan antisipasi belum terbentuknya pengurus parpol di tingkat provinsi pada empat provinsi baru Papua. Mekanisme penetapan bakal calon anggota DPRD provinsi oleh pengurus parpol tingkat pusat.
8. Pasal 276 tentang perubahan waktu rangkaian pemilu.
Aturan ini mengatur perubahan waktu kampanye pemilu, penetapan daftar calon tetap, anggota DPR, DPD, DPRD provinisi, DPRD kabupaten/kota, dan penetapan paslon presiden dan wakil presiden.
9. Pasal 568a tentang kebutuhan untuk antisipasi pelaksanaan pemilu wilayah Ibu Kota Nusantara
Pelaksanaan Pemilu 2024 di wilayah IKN tetap mengikuti atau berpedoman pada UU Pemilu yang masih berlaku.
10. Perubahan lampiran undang-undang.
(ibn/frg)