Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengaku terus memberantas penyebaran judi online sesuai dengan tupoksi, yaitu melakukan pemutusan akses atau blokir pada situs terkait. Dalam skala penindakan Kominfo berkoordinasi dengan aparat kepolisian. Meski begitu kerap ditemui website judi online yang telah diblokir muncul dengan domain yang baru.

"Kalau dia muncul lagi muncul lagi, biasanya kan muncul dengan domain baru. Kita harus selidiki, apakah orang yang sama, polisi akan menyelidiki. Kan biasanya orang yang sama maupun yang beda," kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kansong di Jakarta, Minggu (16/6/2024).

Kominfo bisa melakukan pemblokiran situs secara langsung karena itu merupakan kewenagannya. Kemudian berkomunikasi dengan pemilik platform media sosial, memerintahkan mereka menutup akun yang diduga mempromosikan judi online.

"Kalau berupa konten maka kita meminta platform yang men- take down, karena Kominfo tidak bisa take down secara langsung, minta ke Google, Facebook, dan lain-lain," jelas dia.

Kansong menjelaskan dalam hal tindak pidana, sampai ke pemilik website atau bandar judi online, Kominfo melaporkannya kepada polisi untuk segera ditindaklanjuti.  Ia juga yakin bahwa pusat aktivitas server digital judi online yang menyebar di Indonesia berada di salah negara di Asia Tenggara.

"Kalau terkait orang dengan pemilik itu menjadi urusan polisi, karena Kominfo urusannya konten dan website," imbuh Usman.

Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring yang resmi dibentuk oleh Presiden Joko Widodo (Joko Widodo) minggu ini akan memperlancar koordinasi antar lembaga terkait, Usman berkeyakinan.

"Selama ini kita bekerja sendiri-sendiri, parsial, Kominfo urus konten, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) urus rekening. Sudah ada koordinasi tapi mau dibuat lebih baik lagi, lebih lancar lagi."

Platform Medsos Bisa Kena Sanksi

Dalam upaya pemberantasan judi online Kominfo memastikan bahwa seluruh platform media sosial terikat aturan perundang-undangan, termasuk penegakan aturan terkait penyebaran judi online.

Jika membandel, Kominfo secara bertahap akan memberi sanksi, mulai dari administratif hingga pemblokiran. "Semua diatur dalam UU ITE, ada sanksi denda, ada sanksi pidana kalau PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) ini membandel," tegas dia.

Secara umum ia klaim seluruh PSE patuhi perintah Kominfo jika diminta memblokir sebuah akun dalam aplikasi meraka. Bahkan, beberapa diantaranya turut mendukung langkah Kominfo untuk membuat teknologi yang bisa mendeteksi dan mencegah unggahan judi daring masuk ke platformnya.

Kecuali ada satu yang cuek, yaitu Telegram, diduga kerap menjadi 'sarang' aktivitas bandar judi online. Atas hal itu, "Telegram sudah kami beri surat peringatan kedua, kalau sudah sampai surat peringatan ketiga abai, dia nggak mengindahkan, nggak akomodatif. Akan kami putus akses."

Usman menegaskan bahwa total sudah ada 2,1 juta kali pemblokiran atas situs terkait judi online. Jumlahnya akan terus bertambah, seiring dengan pekerjaan penyisiran yang dilakukan oleh Kominfo. "Setiap hari kan kita melakukan pemblokiran, data barunya belum kita update, tapi data terakhir 2,1 juta."

Sebagai informasi, topik judi online akhir-akhir ini marak dibicarakan, menyusul masih merebaknya konten atau daftar kunci atau keyword baru yang berelasi kuat dengan aktivitas judi online.  Jokowi lantas resmi mengeluarkan keputusan presiden (Keppres) nomor 21 tahun 2024 tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring atau Satgas Judi Online. 

Pada Keppres tersebut, pertimbangan pembentukan Satgas sebab kegiatan perjudian bersifat ilegal dan mengakibatkan kerugian finansial, gangguan sosial, dan psikologis yang dapat berujung tindakan kriminal.

Selain itu, kegiatan perjudian daring juga dianggap menimbulkan keresahan masyarakat, sehingga perlu segera diambil langkah tegas dan terpadu guna pemberantasannya. Hal ini perlu kebijakan yang komprehensif lintas kementerian atau lembaga.

(wep)

No more pages