"Kalau terkait orang dengan pemilik itu menjadi urusan polisi, karena Kominfo urusannya konten dan website," imbuh Usman.
Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring yang resmi dibentuk oleh Presiden Joko Widodo (Joko Widodo) minggu ini akan memperlancar koordinasi antar lembaga terkait, Usman berkeyakinan.
"Selama ini kita bekerja sendiri-sendiri, parsial, Kominfo urus konten, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) urus rekening. Sudah ada koordinasi tapi mau dibuat lebih baik lagi, lebih lancar lagi."
Platform Medsos Bisa Kena Sanksi
Dalam upaya pemberantasan judi online Kominfo memastikan bahwa seluruh platform media sosial terikat aturan perundang-undangan, termasuk penegakan aturan terkait penyebaran judi online.
Jika membandel, Kominfo secara bertahap akan memberi sanksi, mulai dari administratif hingga pemblokiran. "Semua diatur dalam UU ITE, ada sanksi denda, ada sanksi pidana kalau PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) ini membandel," tegas dia.
Secara umum ia klaim seluruh PSE patuhi perintah Kominfo jika diminta memblokir sebuah akun dalam aplikasi meraka. Bahkan, beberapa diantaranya turut mendukung langkah Kominfo untuk membuat teknologi yang bisa mendeteksi dan mencegah unggahan judi daring masuk ke platformnya.
Kecuali ada satu yang cuek, yaitu Telegram, diduga kerap menjadi 'sarang' aktivitas bandar judi online. Atas hal itu, "Telegram sudah kami beri surat peringatan kedua, kalau sudah sampai surat peringatan ketiga abai, dia nggak mengindahkan, nggak akomodatif. Akan kami putus akses."
Usman menegaskan bahwa total sudah ada 2,1 juta kali pemblokiran atas situs terkait judi online. Jumlahnya akan terus bertambah, seiring dengan pekerjaan penyisiran yang dilakukan oleh Kominfo. "Setiap hari kan kita melakukan pemblokiran, data barunya belum kita update, tapi data terakhir 2,1 juta."
Sebagai informasi, topik judi online akhir-akhir ini marak dibicarakan, menyusul masih merebaknya konten atau daftar kunci atau keyword baru yang berelasi kuat dengan aktivitas judi online. Jokowi lantas resmi mengeluarkan keputusan presiden (Keppres) nomor 21 tahun 2024 tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring atau Satgas Judi Online.
Pada Keppres tersebut, pertimbangan pembentukan Satgas sebab kegiatan perjudian bersifat ilegal dan mengakibatkan kerugian finansial, gangguan sosial, dan psikologis yang dapat berujung tindakan kriminal.
Selain itu, kegiatan perjudian daring juga dianggap menimbulkan keresahan masyarakat, sehingga perlu segera diambil langkah tegas dan terpadu guna pemberantasannya. Hal ini perlu kebijakan yang komprehensif lintas kementerian atau lembaga.
(wep)