Logo Bloomberg Technoz

Kominfo Jelaskan Pelaku Judi Online yang Kerap 'Ternak Domain'

Azura Yumna Ramadani Purnama
16 June 2024 16:00

Ilustrasi judi online. (Envato/ Angelov1)
Ilustrasi judi online. (Envato/ Angelov1)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengaku terus memberantas penyebaran judi online sesuai dengan tupoksi, yaitu melakukan pemutusan akses atau blokir pada situs terkait. Dalam skala penindakan Kominfo berkoordinasi dengan aparat kepolisian. Meski begitu kerap ditemui website judi online yang telah diblokir muncul dengan domain yang baru.

"Kalau dia muncul lagi muncul lagi, biasanya kan muncul dengan domain baru. Kita harus selidiki, apakah orang yang sama, polisi akan menyelidiki. Kan biasanya orang yang sama maupun yang beda," kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kansong di Jakarta, Minggu (16/6/2024).

Kominfo bisa melakukan pemblokiran situs secara langsung karena itu merupakan kewenagannya. Kemudian berkomunikasi dengan pemilik platform media sosial, memerintahkan mereka menutup akun yang diduga mempromosikan judi online.

"Kalau berupa konten maka kita meminta platform yang men- take down, karena Kominfo tidak bisa take down secara langsung, minta ke Google, Facebook, dan lain-lain," jelas dia.

Kansong menjelaskan dalam hal tindak pidana, sampai ke pemilik website atau bandar judi online, Kominfo melaporkannya kepada polisi untuk segera ditindaklanjuti.  Ia juga yakin bahwa pusat aktivitas server digital judi online yang menyebar di Indonesia berada di salah negara di Asia Tenggara.