“Selain untuk menjaga cita rasa khas kuliner Indonesia, ini berdampak meningkatkan ekspor Indonesia ke luar negeri dan membangun ekosistem ekonomi haji yang prospektif;” katanya.
Keempat, perubahan batik jemaah haji yang lebih mudah dikenali. Kelima, peningkatan layanan jemaah Haji lansia dan disabilitas. Yaqut menyebut, terdapat 45.000 jemaah dengan layanan khusus ini.
Lebih lanjut, Yaqut menjelaskan bahwa penyelenggaraan ibadah haji dilakukan dengan mengedepankan kepentingan jamaah haji Indonesia, khususnya untuk jemaah haji lansia dan disabilitas. Hal ini, menurut Yaqus sesuai dengan maqashidus syari’ah.
Ia menyebut bahwa setiap layanan dan rangkaian haji telah mempertimbangkan kaidah tersebut, serta tetap dikonsultasikan kepada para ulama Indonesia untuk memastikan semua tahapannya sesuai dengan syariat Islam.
"Maka sebagai bentuk tanggung jawab Pemerintah Indonesia, penyelenggaraan ibadah haji disesuaikan dengan kaidah dar’ul mafasid muqoddam ala jalbil mashalih, dimana menghindarkan mudharat atau hal-hal yang tidak baik haruslah diutamakan dibandingkan mendapatkan kebaikan-kebaikan," kata Yaqut.
(azr)