Bloomberg Technoz, Jakarta - Beberapa waktu lalu publik sempat dihebohkan oleh kabar seorang selebriti yang mengalami stroke sehingga mendorong keluarga membuka donasi publik untuk mendukung biaya medis yang membengkak. Kejadian itu seakan menjadi alarm bagi masyarakat tentang pentingnya mempersiapkan finansial dalam menghadapi hal-hal tak terduga yang memakan biaya besar seperti biaya pengobatan.
Dalam pengelolaan keuangan, salah satu pos kebutuhan yang bisa memakan biaya besar dan tak terprediksi adalah biaya pengobatan saat jatuh sakit. Untuk mengantisipasi kebutuhan biaya kesehatan, memiliki dana darurat dari tabungan mungkin tidak akan mencukupi, mengingat biaya medis seringkali jumlahnya sangat besar, terutama bila seseorang terserang penyakit berat atau penyakit kritis.
Nah, cara yang terbilang efisien untuk mengantisipasi biaya kesehatan yang tak terprediksi ini adalah memiliki polis asuransi. Asuransi akan membantu kita memitigasi risiko kerugian yang mungkin terjadi ketika ada kejadian sakit yang membutuhkan biaya.
Sebagai contoh, saat Anda membeli asuransi dengan nilai perlindungan Rp 200 juta setahun. Untuk mendapatkan perlindungan asuransi tersebut, Anda membayar premi sebesar Rp 1 juta per bulan.
Ketika ada kejadian sakit yang membutuhkan biaya hingga Rp 50 juta, asuransilah yang akan menanggungnya. Tentu bila itu sesuai ketentuan perlindungan yang tertera di polis asuransi. Anda tidak mengeluarkan lagi biaya karena risiko finansial sudah Anda alihkan pada perusahaan asuransi.
BPJS Kesehatan vs Asuransi Kesehatan
Bagi masyarakat Indonesia, sejak tahun 2014, negara sudah menyediakan layanan BPJS Kesehatan yang wajib diikuti oleh seluruh warga negara. BPJS Kesehatan menjadi layanan kesehatan dasar yang menjadi jaring pengaman sosial untuk membantu akses masyarakat terhadap fasilitas kesehatan.
Saat ini, semakin banyak masyarakat yang memanfaatkan BPJS Kesehatan untuk mengakses layanan medis. Ada beberapa hal yang membuat layanan BPJS Kesehatan saat ini semakin banyak dilirik oleh masyarakat Indonesia.
Pertama, perlindungan BPJS Kesehatan relatif lebih luas. Berbeda dengan asuransi kesehatan komersial atau privat, BPJS Kesehatan tidak mensyaratkan waiting period atau masa tunggu seseorang baru bisa mengajukan klaim asuransi. BPJS Kesehatan juga tidak memberi batasan perlindungan secara spesifik.
Penyakit berat dan kritis seperti sakit jantung, diabetes, stroke, bahkan kanker, semua bisa dilayani oleh BPJS Kesehatan. Dalam hal luas perlindungan tersebut, BPJS Kesehatan memiliki keunggulan.
Kedua, dari segi biaya, BPJS Kesehatan jauh lebih terjangkau ketimbang asuransi kesehatan swasta. Saat ini kepesertaan BPJS Kesehatan mandiri dipatok mulai Rp35.000 per bulan per orang untuk kelas 3, kelas 2 sebesar Rp100.000 orang per bulan dan kelas 1 sebesar Rp150.000 per bulan per orang.
Ketiga, ketersediaan faskes makin meluas. Saat ini layanan BPJS Kesehatan bisa diakses oleh 23.606 faskes tingkat pertama dan 2.810 rumah sakit.
Namun, bila dibandingkan asuransi kesehatan privat, layanan BPJS Kesehatan tentu masih memiliki “kekurangan”. Misalnya, untuk dapat mengakses BPJS Kesehatan, Anda harus mengikuti jalur birokrasi yang sudah ditentukan. Yaitu, Anda terlebih dulu harus ke Fasilitas Kesehatan (Faskes) tingkat satu baru kemudian bisa dirujuk ke Faskes yang lebih lengkap. Terkecuali dalam kondisi darurat. Sedangkan dengan asuransi kesehatan privat, Anda bisa langsung mengakses dokter spesialis lebih cepat dan layanan yang relatif lebih nyaman.
Jalan Tengah
Anda bisa mengoptimalkan pengelolaan risiko biaya kesehatan dengan menggabungkan dua hal yakni kepesertaan BPJS Kesehatan dan asuransi kesehatan privat. Selain untuk menutup risiko biaya kesehatan pribadi, dengan menjadi peserta BPJS Kesehatan sejatinya Anda berpartisipasi pula dalam jaminan sosial kesehatan.
Apabila Anda memiliki dua hal tersebut, risiko biaya kesehatan pribadi dan keluarga bisa Anda kelola secara optimal. Dengan demikian, pengelolaan keuangan pribadi bisa lebih nyaman dan memberi Anda ketenangan.
(rui/hps)