Ia mencontohkan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir konten yang terkait judi daring hingga 2,1 juta unggahan. Menurut Trubus publikasi seberapa besar konten judi diblokir tidak bisa menghapusnya di ranah digial. Judi online dapat dengan mudah ditemui, peredarannya makin masif.
“Kenapa tidak dari dulu, judul kan sudah lama. Jadi ramai kan karena ada kasus pembakaran, bunuh diri. Jadi baru dipersoalkan setelah ada ramai di masyarakat, baru bertindak. Dari dulu judi online juga masalah tapi kan tindakannya parsial,” ujarnya.
Trubus menambahkan bahwa komposisi Satgas Pemberantasan Perjudian Daring yang justru diketuai Menko Polhukam Hadi Tjahjanto. Sebab, menurutnya sebagai Menteri Hadi sudah memiliki tugas, pokok, dan fungsi (Tupoksi) yang terbilang banyak.
“Satu sisi orang-orang yang di Satgas juga bukan orang independen, dengan tupoksinya masing-masing juga sudah berat. Ketuanya-kan Menko Polhukam tugasnya sudah banyak, di satu sisi saya kira tidak akan efektif apa-apa,” ucapnya.
Terkait wacana pemberian bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat miskin yang terjerat perjudian daring justru secara tidak langsung akan meningkatkan pelaku perjudian.
“Untuk yang miskin tapi bukan anggota DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), ini kan mau dikasih bantuan sama Pak [Menko] PMK, ini secara langsung orang akan beranggapan biarin aja nanti juga diberi bansos. Artinya secara tidak langsung melanggengkan perjudian,” kata Trubus.
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken surat keputusan presiden (Keppres) nomor 21 tahun 2024 tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring atau Satgas Judi Online.
Dalam Keppres tersebut, Jokowi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto sebagai ketua satgas didampingi Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy sebagai Wakil Ketua Satgas.
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie diangkat sebagai Ketua Harian Pencegahan, dengan wakil Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong.
Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy merencanakan korban judi online akan dimasukkan dalam DTKS sebagai penerima bansos.
Rencana ini merujuk pada tanggung jawab Kemenko PMK dalam penanganan keluarga miskin. Menurut Muhadjir, banyak korban judi online menjadi keluarga miskin baru. Hal ini secara tidak langsung harus dimasukkan ke dalam daftar DTKS atau penerima bansos.
"Kita sudah banyak sekali memberikan advokasi korban judi online ini, kalau misalnya kita memberikan masukan di dalam DTKS sebagai penerima bansos,"kata Muhadjir dikutip dari keterangannya di Kompleks Istana, Kamis (13/6/2024).
(wep)