Logo Bloomberg Technoz

Pesimis Satgas Judi Jadi Solusi karena Bandar Ada di Luar Negeri

Azura Yumna Ramadani Purnama
16 June 2024 14:05

Infografis Kasus Judi Online 2023 1.229 Rekening dan 10 Ribu Situs Diblokir (Asfahan/Bloomberg Technoz)
Infografis Kasus Judi Online 2023 1.229 Rekening dan 10 Ribu Situs Diblokir (Asfahan/Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menilai pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring (Satgas Judi Online) tidak efektif dan bukan merupakan sebuah solusi. Sebab, sampai saat ini saja pemberantasan judi daring tidak mampu menyasar pihak atau otakdi balik kejahatan pidana ini. Aksi blokir akun medsos dan website terkait judi online juga bukan jadi solusi permanen.

Ia menjelaskan bahwa kebanyakan bandar, operator, atau pemilik judi online menjalankan bisnis ilegalnya tersebut dari luar negeri. Kemudian belum adanya regulasi yang memungkinkan aparat memperlakukan bandar judi online seperti pelaku koruptor.

“Jadi pelakunya yang dikejar, tapi kan regulasinya belum ada. Seperti koruptor, itu kan kalau lari ada UU Tipikor [Tindak Pidana Korupsi] itu dikejar sampai mana orangnya sampai jadi DPO [Daftar Pencarian Orang],” kata Trubus kepada Bloomberg Technoz, Minggu (16/6/2024).

Lebih lanjut, ia juga mempertanyakan alasan pemerintah baru baru gencar memberantas perjudian online setelah banyak kasus kriminal yang diakibatkan aktivitas ilegal ini. 

Menurutnya, sejak dahulu Kementerian/ Lembaga (K/L) terkait juga sudah mempermasalahkan judi online namun tindakannya masih dilaksanakan oleh masing-masing K/L dan terbilang tidak maksimal.