Aturan, larangan, hingga penindakan aktivitas judi online sudah ada namun mandul dalam pelaksanaan karena kerap terbentur dengan pihak-pihak yang melindungi praktik ini, kata dia.
“Ada Satgas Pungli dulu saya anggota juga, saya mundur. Ada hasilnya nggak satgas pungli, nggak ada. Satgas apalagi, nggak ada. Habisin uang negara aja kasih honor, honor rapat, honor perjalanan. Hasilnya? Nggak ada,” ujar Agus.
Ia menjelaskan bahwa seharusnya pihak intelijen, kepolisian, dan Kominfo dapat bersinergi untuk menangkap para pelaku di balik judi daring tersebut. Justru, Agus menyebut, sebenarnya para pihak ini sudah mengetahui pemilik-pemilik perjudian tersebut namun memang tidak pernah ditindak.
“Karena semuanya menikmati hasil itu, ingat kasus Sambo kan disebut-sebut itu. Judi dimana yang jumlahnya triliunan gitu kalau tidak online, sementara judi kan dilarang pidana,” ucapnya.
Pembentukan satgas apapu tidak akan efektif selama para penindak tidak menjalankan aturan yang berlaku dengan baik. “Yang ada sekarang aja, judi itu dilarang, selesai. Sekarang aparat-aparatnya berani nggak, bikin peraturan-peraturan duit lagi, dijalankan juga nggak. Malah jadi tempat orang cari pekerjaan,” tutur Agus.
Seharusnya pemerintah juga bisa meregulasi perjudian tersebut seperti yang dilakukan negara-negara lainya. Sebab, pemerintah dapat menarik pajak dari aktivitas tersebut dan bisa meregulasi secara ketat kegiatan perjudian jika memang dilegalkan dan dipusatkan pada suatu daerah.
Agus melanjutkan, hal tersebut memang dilarang secara agama namun dapat menjadi salah satu opsi yang dapat dilakukan. Justru jika dilakukan secara sembunyi-sembunyi ada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab menikmati keuntungan dengan melindungi para pelaku.
“Di semua negara, AS, Australia, bahkan Malaysia [dibangun] dengan judi. Kita sembunyi-sembunyi karena yang menikmati juga sembunyi-sembunyi. Kalau itu dia badan usaha kan dapat (dikenakan) pajak, yang sekarang mengkoordinir dan melindungi ini kan tidak dapat apa-apa. Itu yang jadi persoalan, dan mereka punya kuasa untuk lakukan sesuatu,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken surat keputusan presiden (Keppres) nomor 21 tahun 2024 tentang Satgas Pemberantasan Perjudian Daring atau Satgas Judi Online.
Dalam Keppres tersebut, Jokowi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto sebagai ketua satgas didampingi Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy sebagai Wakil Ketua Satgas.
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie diangkat sebagai Ketua Harian Pencegahan, dengan wakil Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong.
(wep)