Selama ini aksi pemblokiran dinilai tidak mampu menekan angka penyebaran promosi judi. Pasalnya setelah ratusan ribu situs tersangkut judi diblokir, akan ‘menjamur’ kembali dengan jumlah lebih banyak. Belum lagi banyaknya link judi online yang menyusup di situs resmi lembaga pemerintahan atau lembaga pendidikan.
“Pemerintah tidak bisa melakukan tindakan pencegahan seperti pemblokiran serta takedown konten terkait judi online dari platform digital tersebut dan harus meminta kerjasama dari platform digital untuk melakukan takedown konten tersebut berdasarkan informasi dari kominfo,” imbuh dia. Beda kasus jika terjadi pada satu situs tertentu, Kominfo seharusnya dapat dengan mudah melakukan blokir.
Pratama menambahkan bahwa selain blokir situs perlu upaya lain termasuk pelacakan transaksi keuangan dan jejak aktivitas digital pelaku. Penegak hukum juga harus menangkap fitur publik atau influencer yang mempromosikan judol.
“Hal ini penting untuk mengumpulkan bukti yang cukup kuat untuk proses hukum selanjutnya. Setelah bukti cukup kuat terkumpul, lembaga penegak hukum perlu melakukan penindakan tegas terhadap bandar, agen, dan pelaku judi online,” jelas dia.
Tantangan lain adalah serius memblokir link permainan judi online yang memanfaatkan jaringan provider layanan internet, selain selalu melakukan sosialisasi bahaya dan risiko bermain judi online.
Baca Juga: Kenapa Tawaran SMS Judi Online Masih Sering Muncul?
“Dengan melakukan penegakan hukum yang maksimal, baik, dan memberikan efek jera yang nyata terhadap bandar, agen, dan pelaku judi online, diharapkan dapat memberikan efek pencegahan dan memberantas praktik perjudian online di Indonesia.
“Judi online tidak dapat diberantas hanya oleh satu kementerian atau lembaga namun perlu kerjasama dari berbagai kementerian dan lembaga untuk melakukan pemblokiran situs, pemblokiran rekening, pelacakan transaksi keuangan, serta penangkapan orang yang menjadi operator maupun influencer dari judi online,” pungkas Pratama.
Dalam surat keputusan presiden (Keppres) nomor 21 tahun 2024 Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto sebagai ketua satgas didampingi Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy sebagai Wakil Ketua Satgas.
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie diangkat sebagai Ketua Harian Pencegahan. Kepala Kepolisian atau Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Ketua Harian Penegakan Hukum.
Baca Juga: Akun Youtube DPR Diretas, RI Darurat Keamanan Siber
Satgas Pemberantasan Perjudian Online juga diperkuat 26 anggota Bidang Pencegahan yang diemban oleh pejabat berwenang lintas kementerian atau lembaga. Beberapa di antaranya adalah Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Kejaksaan Agung, hingga TNI-Polri.
(azr/wep)