Pada laporan yang pertama, Sri Mulyani menyerahkan empat nama debitur LPEI ke Kejaksaan Agung. Empat perusahaan ini diduga telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp2,504 triliun. Mereka adalah PT RII yang diduga memicu kerugian negara sebesar Rp1,8 triliun; PT SMS sebesar Rp216 miliar; PT SPV sebesar Rp144 miliar; dan PT PRS sebesar Rp305 miliar.
Korps Adhyaksa sempat mengkonfirmasi terus melakukan pemeriksaan terhadap analisis kredit LPEI kepada empat debitur tersebut. Meski demikian, mereka belum memastikan berkas tersebut telah menjadi penyelidikan di Jampidsus.
"Kayaknya masih berproses di kejaksaan. Mungkin masih sibuk," kata Agustina.
(mfd/frg)
No more pages