Logo Bloomberg Technoz

Jokowi Resmi Teken Keppres Satgas Judi Online

Redaksi
15 June 2024 14:30

Presiden Jokowi. (Dok: Bloomberg)
Presiden Jokowi. (Dok: Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken surat keputusan presiden (Keppres) nomor 21 tahun 2024 tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring atau Satgas Judi Online. 

Dalam Keppres tersebut, Jokowi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto sebagai ketua satgas didampingi Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy sebagai Wakil Ketua Satgas.

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie diangkat sebagai Ketua Harian Pencegahan, dengan wakil Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong.

Satgas Pemberantasan Perjudian Online juga diperkuat 26 anggota Bidang Pencegahan yang diemban oleh pejabat berwenang lintas kementerian atau lembaga. Beberapa di antaranya adalah Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Kejaksaan Agung, hingga TNI-Polri.

Jokowi kemudian menunjuk Kepala Kepolisian atau Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Ketua Harian Penegakan Hukum. Dia akan memiliki 12 anggota yang merupakan pejabat deputi lintas kementerian atau lembaga negara.