Lebih lanjut, Diah menyatakan bahwa evaluasi oleh Pansus Haji akan mencakup hingga efisiensi anggaran. Ia berharap dengan adanya pansus, perbaikan yang dilakukan dapat lebih mendalam dan komprehensif.
"Bisa jadi masukan untuk UU perubahan haji, tentunya evaluasinya akan sampai ke titik-titik efisiensi anggaran atau juga kita bisa melihat lebih dalam kalau sifatnya pansus," ujar dia.
Pansus juga akan membahas tentang maraknya jemaah yang menjalani ibadah haji dengan visa non haji.
Kasus ini menimbulkan banyak dampak buruk seperti kelebihan kapasitas pada layanan bagi jemaah haji di Indonesia yang disiapkan di Arafah dan Mina. Timwas sebelumnya menyoroti jumlah jemaah haji pada sebuah tenda bisa mencapai 400 orang, padahal kuota sudah dihitung untuk 200 orang.
Di sisi lain, ibadah haji ilegal berpotensi dijerat hukum oleh pemerintah Arab Saudi. Para pelaku dan jemaah akan mendapat sanksi larangan memasuki daerah Arab Saudi hingga 10 tahun. Selain itu, mereka juga harus membayar denda sekitar 10 ribu rial atau sekitar Rp34 juta.
Masalah ini juga diduga berawal dari lamanya waktu tunggu ibadah haji yang bisa mencapai 40 tahun. Hal ini membuka ruang potensi pelanggaran karena jemaah memiliki keinginan segera menunaikan ibadah haji.
(red/frg)