Penyidik justru memanggil dan memeriksa petinggi PT Asiatel Globalindo, Effendi Kemek pada kasus dugaan korupsi lainnya di Telkom Grup. Ini adalah kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa alat elektronik yang diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp250 miliar.
Meski belum diumumkan secara resmi, sejumlah informasi menyebut telah ada enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi Telkomsigma. Mereka adalah Direktur Utama PT SCC Judi Achmadi; Direktur Human Capital & Finance PT SCC Bakhtiar Rosyidi; Direktur PT Granary Reka Cipta Tejo Suryo Laksono; Pemilik PT Prakarsa Nusa Bakti Roberto Pangasian Lumban Gaol; serta dua orang swasta yaitu Afrian Jafar dan Imran Mumtaz.
Dalam kasus ini, penyidik sudah menggeledah 10 lokasi termasuk Gedung Telkom Landmark Tower dan rumah sejumlah nama. Dari proses ini, penyidik menemukan dan menyita dokumen dan alat elektronik.
(fik/frg)