Presiden Joe Biden menandatangani perintah eksekutif pada bulan Februari yang memberi wewenang pada Departemen Luar Negeri untuk menghukum mereka yang mengancam perdamaian dan stabilitas di Tepi Barat. Sejak itu, departemen tersebut telah memberlakukan sanksi terhadap kelompok Palestina dan Israel karena kekerasan terhadap warga sipil.
Langkah yang diumumkan pada Jumat (14/06/2024) ini dilakukan beberapa hari setelah WHO memperingatkan tentang “bencana kelaparan dan kondisi seperti kelaparan” di Gaza dalam beberapa bulan sejak Hamas menyerang Israel pada 7 Oktober dan pasukan Israel menanggapi dengan serangan ke Jalur Gaza.
AS telah mendesak untuk meningkatkan aliran bantuan ke sana, termasuk dengan membangun dermaga di lepas pantai Gaza di Laut Mediterania. AS juga berulang kali mendesak Israel untuk mengizinkan lebih banyak bantuan masuk melalui penyeberangan darat di sekitar daerah tersebut.
(bbn)