"WNA Australia yang sempat viral, sudah diberikan tindakan deportasi 31 Maret," kata Sugito.
Imigrasi Bali memang menuai kritik dari pengguna internet karena dinilai lalai dan abai pada tindak sewenang-wenang sejumlah WNA di Pulau Dewata. Sejumlah akun media sosial pun beberapa kali mengunggah video dan foto tentang kebiasaan WNA melanggar aturan, terutama izin mengemudi dan mengendarai motor.
“Patroli keimigrasian yang kami lakukan tidak terbatas pada patroli di lapangan saja, tetapi juga patroli digital melalui kanal-kanal media sosial," ujar Sugito.
Menurut dia, Pemerintah Indonesia menganut asas kebijakan selektif atau selective policy dalam menerima kehadiran warga dari luar negeri. Aturan ini memberi ruang bagi WNA untuk masuk ke wilayah Indonesia hanya kalau memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum.
Imigrasi Ngurah Rai pun bekerja sama dengan sejumlah instansi dalam pengawasan kegiatan WNA, yaitu tim PORA (Pengawasan Orang Asing). Tim ini beranggotakan personel TNI, POLRI, Kejaksaan, Bea Cukai, KKP, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Berdasarkan catatan Imigrasi, asal dari 40 WNA yang menerima hukuman deportasi dan penangkalan antara lain 14 orang asal Rusia, 4 orang asal Filipina, 3 orang Amerika Serikat, 3 orang Arab Saudi, 3 orang Britania Raya, dan 3 orang asal Nigeria. Selain itu, sebanyak 2 orang asal Italia, 2 orang Uzbekistan, 1 orang Australia, 1 orang Kirgiztan, 1 orang Latvia, 1 orang Perancis, 1 orang Uganda, dan 1 orang asal Yordania.
(frg/wdh)