Imigrasi Bali Deportasi 40 WNA
Fransisco Rosarians Enga Geken
04 April 2023 12:02
Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah berupaya membuktikan keseriusan dalam memberikan tindakan tegas pada sejumlah warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan saat berwisata, bekerja, dan tinggal di Bali. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai mencatat telah memulangkan paksa dan mencegah kembali atau deportasi 40 WNA sejak Januari 2023.
"Sebanyak 26 orang dideportasi akibat tinggal di wilayah Indonesia melebihi dari masa izin tinggal yang diberikan atau overstay," kata Kepala Kantor Imigrasi Klas I Ngurah Rai, Sugito melalui pesan singkat, Selasa (4/4/2023).
Menurut dia, 14 WNA lainnya harus dipaksa kembali ke negara asal karena melakukan sejumlah pelanggaran peraturan perundang-undangan; tidak sesuai dengan izin tinggal.
Dia juga mengatakan, selama periode 31 Maret-2 April 2023, Imigrasi baru saja memulangkan 8 WNA. Secara lebih terperinci, 4 orang tercatat berasal dari Filipina yaitu MLGC, JRC, JDC, dan JTCO. Sebanyak 2 WNA berasal dari Uzbekistan berinisial SE dan DE. Para turis ini melakukan pelanggaran aturan overstay.
Selain itu, Imigrasi tercatat memulangkan seorang WNA asal Amerika Serikat yang melakukan pelanggaran aturan di Bali. Petugas juga memaksa pulang dan melarang kembali WNA Australia berinisial MLD yang melanggar lalu lintas dan melawan polisi.