“Hasil dari joint operation tersebut tim telah berhasil mengamankan enam orang WNI, tiga orang laki-laki dan tiga orang perempuan,” ujar Mukti.
Polisi pun menetapkan dua orang sebagai buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO), yaitu R dan B.
Dari kasus ini, polisi menemukan barang bukti pada Clandestine Laboratorium yaitu alat cetak Ekstasi, berbagai jenis bahan kimia prekursor dan peralatan clandestine laboratorium narkoba jenis ekstasi, bahan kimia padat sebanyak 8,96 kg, bahan kimia cair sebanyak 218,5 liter, ekstasi sebanyak 635 butir atau seberat 232,13 gram, mephedrone berupa serbuk seberat 532,92 gram.
Dari berbagai jenis prekusor kimia cair dan padat jika di jumlah seberat 227, 46 kg dan dapat menghasilkan sebanyak 314.190 butir ekstasi.
Polisi terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas terkait pabrik narkoba ini dan memastikan para pelaku dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Polisi terapkan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 113 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) dan pasal 111 ayat (1) pasal 132 ayat 2 undang undang ri no.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. Selain itu, pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga yakni Rp13 miliar.
(red/frg)