Logo Bloomberg Technoz

Polri Tangkap 6 Tersangka Kasus Pabrik Narkoba di Medan

Redaksi
14 June 2024 17:10

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Mukti Juharsa. (Dok. Humas Polri)
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Mukti Juharsa. (Dok. Humas Polri)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil membongkar keberadaan sebuah pabrik narkoba rumahan atau clandestine laboratorium jenis ekstasi dengan kandungan mephedrone di Medan, Sumatera Utara. Mephedrone merupakan narkotika jenis baru yang termasuk golongan I sesuai dengan Permenkes Nomor 5 Tahun 2023 tentang Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi.

Direktur Tipid Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Mukti Juharsa mengatakan, pabrik narkoba tersebut dimiliki dan dikendalikan oleh pasangan suami-istri; berinisial HK (laki-laki), dan DK (perempuan).

Dalam kasus tersebut, HK berperan sebagai pemilik dan pembuat pabrik rumahan narkoba. Sementara DK membantu dalam pembuatan narkoba. 
"Pabrik narkoba tersebut beroperasi di sebuah kamar di lantai tiga rumah mereka dengan luas 13,5 meter persegi," kata Mukti Juharsa dikutip dari Laman Humas Polri, Jumat (14/6/2024).

Berdasarkan keterangan tersangka, pabrik ini sudah beroperasi selama enam bulan. Pasutri tersebut mengaku mempelajari cara membuat pabrik rumahan narkotika jenis ekstasi melalui internet, dan menargetkan penjualan mereka ke salah satu tempat hiburan di wilayah Sumatera Utara.

Selain suami-istri, polisi juga menangkap empat tersangka lainnya. Mereka adalah SS alias D (laki-laki) yang berperan dalam pemesanan alat cetak dan pemasaran; HD (perempuan) yang memesan ekstasi; serta dua saksi dengan inisial S (perempuan) dan AP (laki-laki).