Bloomberg Technoz, Jakarta - Eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Suharso Monoarfa awalnya enggan berkomentar tentang gagalnya partai berlambang Kabah tersebut menembus parliamentary threshold atau lolos ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Akan tetapi dia kemudian mengutarakan pendapat soal alibi pejabat pelaksana tugas (plt) Ketum PPP Mardiono yang mengklaim tak bersalah pada hasil Pemilu Legislatif atau Pileg 2024.
"Saya kita tak begitu. Kalau mau tanggung jawab, ya pimpinan yang tanggung jawab [PPP tak lolos]," kata Suharso di Kompleks DPR, Kamis (13/6/2024).
Sebelumnya, sempat viral potongan video pidata Mardiono di hadapan para kader PPP. Dalam kesempatan tersebut, Mardiono mengklaim dirinya tak bersalah terhadap gagalnya PPP pada Pileg 2024.
Dia justru melempar kesalahan pada para kader PPP yang gagal meraup suara saat Pileg 2024. Hal ini membuat partai yang telah berkiprah sejak orde baru tersebut harus tersingkir karena hanya mengantongi 3,87% suara nasional; atau selisih 0,13% setara 190 ribuan suara.
PPP sempat berupaya untuk menambah jumlah suara melalui gugatan perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Legislatif di Mahkamah Konstitusi (MK). Akan tetapi, hakim konstitusi menolak seluruh gugatan PPP sehingga suara partai tersebut tetap di bawah parliamentary threshold.
Belakangan, sejumlah sayap organisasi PPP juga mulai menyuarakan sikap untuk menentang kepemimpinan Mardiono cs. Mereka menilai, kekalahan PPP sebagai andil dari sikap dan keputusan elit partai dalam mengambil kebijakan politik di Indonesia.
Suharso sebenarnya juga tak mau berkomentar tentang buruknya hasil raport kepemimpinan Mardiono. Akan tetapi, dia memberikan sinyal dukungan agar Mardiono mundur.
"Saya bukan orang yang pantas menilai," kata Suharso. "Mudah-mudahan [ketum PPP] yang akan datang bisa lebih baik lagi."
Mardiono diangkat menjadi Plt usai jabatan Suharso sebagai Ketum PPP dicopot, September 2022. Saat itu, sejumlah kader PPP mengkritik pendapat Suharso yang mengatakan pemberian amplop pada kiayi sebagai benih tindak pidana korupsi.
(azr/frg)