Logo Bloomberg Technoz

KPK kembali Periksa Direktur Keuangan PT Asabri di Kasus Taspen

Muhammad Fikri
14 June 2024 15:10

Tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo. (Tangkapan layar Youtube KPK)
Tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo. (Tangkapan layar Youtube KPK)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dan memeriksa Direktur Keuangan PT Asabri, Helmi Imam Satriyono sebagai saksi dalam dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (persero). Meski demikian, pemeriksaan tersebut bukan berkaitan dengan kiprah Helmi di PT Asabri.

"[Sebagai] eks Direktur Keuangan PT Taspen, Oktober 2018-Januari 2020," kata tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo dalam pesan singkat, Jumat (14/6/2024).

Ini adalah pemanggilan dan pemeriksaan kedua Helmi dalam kasus yang diduga memicu kerugian negara hingga Rp1 triliun tersebut. Sebelumnya, dia juga pernah diperiksa sebagai saksi pada 16 Mei 2024.

Selain Helmi, penyidik KPK juga memeriksa sejumlah saksi yang berasal dari petinggi PT Taspen. Salah satunya adalah Direktur Investasi PT Taspen 2019-2020 dan Direktur Utama PT Taspen periode 2020-2024, Antonius Kosasih yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus tersebut. 

Penyidik juga tercatat pernah memeriksa Kepala Desk Manajemen Risiko 2019-2020, Sariniatun. Serta, istri Kosasih yaitu Rina Lauwy untuk melakukan penelusuran terhadap aliran uang korupsi investasi fiktif senilai Rp1 triliun tersebut.