Zulhas Soal Krisis Industri Tekstil: Jangan Salahkan Permendag 8
Pramesti Regita Cindy
14 June 2024 10:10
Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan impor komoditas tekstil dan produk tekstil (TPT) masih menggunakan syarat persetujuan teknis (pertek) dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Dengan demikian, Zulhas membantah bahwa badai pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat kinerja sektor TPT yang makin lesu dipicu oleh banjir impor yang makin deras akibat kemudahan aturan yang terdapat dalam permendag tersebut.
"[Impor] tekstil masih [pakai] pertek. Jadi kalau [banyak pabrik] tekstil kita tutup jangan disalahkan Permendag 8; belum tentu. Karena TPT itu masih ada perteknya dari [Kementerian] Perindustrian," papar Zulhas dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Senayan, Jakarta, Kamis (13/6/2024).
"Kadang-kadang semangat kita tinggi untuk melindungi [industri] kita, tetapi kan teknologi enggak bisa dilawan juga," jels Zulhas.
Sebelumnya, pelaku usaha TPT merasa bahwa diterbitkannya Permendag No. 8/2024 justru makin membuat industri ini kian terpuruk.