Terbang di Wilayah Irak yang Dilarang AS, Emirates Didenda Rp29 M
News
14 June 2024 08:30
Allyson Versprille - Bloomberg News
Bloomberg, Departemen Transportasi AS pada Kamis (13/06/2024) mengatakan bahwa maskapai penerbangan Emirates Airline didenda sebesar US$1.8 juta (setara Rp29 miliar) karena mengoperasikan penerbangan di wilayah udara Irak yang dilarang.
Maskapai penerbangan jarak jauh terbesar di dunia tersebut menerbangkan pesawat dengan kode designator maskapai penerbangan AS, JetBlue Airways Corp, di atas wilayah Irak yang dilarang oleh Federal Aviation Administration (FAA) untuk operator AS. Perjanjian codeshare yang dimaksud adalah pengaturan bisnis yang memungkinkan maskapai penerbangan untuk menjual kursi pada penerbangan yang dioperasikan oleh maskapai penerbangan lain.
Pelanggaran tersebut terjadi antara Desember 2021 dan Agustus 2022, menurut departemen tersebut. Emirates Airline menerima denda serupa pada Oktober 2020.
Menurut persetujuan damai, Emirates mengatakan pilot memasuki wilayah udara terlarang karena mereka diarahkan oleh pengontrol lalu lintas udara. Maskapai penerbangan tersebut memberi tahu departemen bahwa "tidak melakukannya akan memiliki dampak keselamatan yang signifikan," menurut persetujuan tersebut.