Namun, pada akhirnya dia menandatangani perubahan Permendag No. 8/2024 ini secara digital. " 'Saya ini menteri,' kata saya ke Pak Menko. 'Saya saja yang tanda tangan'. Kirimlah buat tanda tangan digital."
Meski dikatakan dalam rapat terbatas tersebut persyaratan pertek dihapus, tetapi pengendalian impor tetap dilakukan melalui surveyor Sucofindo guna melihat kesesuaian barang impor.
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini menekankan bahwa aturan pertek untuk komoditas besi, baja, dan tekstil dan produksi tekstil (TPT) masih berlaku dalam Permendag No. 8/2024.
"Jadi masih ada Perteknya besi, baja,TPT masih ada pertek," tekannya.
Sebelumnya, Kemendag menerbitkan Permendag No. 36/2023 yang mengatur soal impor pada 11 Desember 2023, tetapi berlaku efektif per 10 Maret 2024. Belum lama berselang, aturan tersebut mengalami perubahan hingga dua kali sebelum akhirnya berubah lagi menjadi Permendag No. 8/2024 medio Mei.
Sekitar 26.415 kontainer di Tanjung Priok dan Tanjung Perak tertahan selama kurang lebih tiga bulan sebelum permendag terbaru tersebut diterbitkan.
"Permendag 8 kok berubah terus? Itu nasibnya mendag begitu, cabai mahal telur mahal yang dimaki saya, enggak apa-apa itu risiko jabatan saya terima, yang penting komisi VI jangan salah paham, repot saya," jelas Zulhas.
Salah satu poin dari Permendag No. 8/2024 adalah untuk memberikan relaksasi terhadap 7 komoditas yang sebelumnya diberlakukan pengetatan impor.
Secara terperinci, empat komoditas berupa obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, tas, dan katup saat ini hanya memerlukan laporan suveyor (LS) tanpa persetujuan impor (PI) dan pertek.
Selanjutnya, untuk impor tiga komoditas lainnya yang berupa elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris kini tanpa memerlukan pertek dari Kementerian Perindustrian.
Menurut Zulhas, penambahan pertek sebagai persyaratan impor, muncul dari Kemenperin dengan tujuan untuk melindungi industri dalam negeri. Untuk itu, syarat impor berupa pertek tersebut kemudian dimasukkan dalam Permendag No. 36/2023.
"[Pengawasannya dilakukan] dari post border menjadi border, kata [Kementerian] Perindustrian, untuk memperketat [dan] mengendalikan barang-barang [impor], harus ada pertek. Oke saya setuju, lahirlah pertek, saya senang gampang untuk melindungi dalam [UMKM]," kata Zulhas.
(prc/wdh)