Selanjutnya, Komisaris PT SIP, SG; Direktur Utama PT SBS, RI; Mantan Komisaris CV VIP, BY; General Manager PT TEIN, RL; Direktur Utama PT RBT, SP; dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, RA.
Selain itu, Harli juga menyampaikan temuan baru yaitu adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh dua orang tersangka, yaitu SG dan RI.
"Tersangka SG dan RI diduga kuat juga melakukan tindak pidana pencucian uang dengan cara menyamarkan hasil kejahatannya antara lain mengirimkan dana kepada tersangka HM melalui PT QSE milik tersangka HNN dengan dalih dalam Corporate Social responsibility" ucapnya.
Daftar 10 tersangka yang dilimpahkan ke pengadilan:
1. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah periode tahun 2016-2021
2. Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah periode tahun 2017-2018
3. Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CP VIP
4. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur Utama PT SIP
5. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP
6. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS
7. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku eks Komisaris CP VIP
8. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN
9. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT
10. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
(fik/ain)