Kejaksaan Kerahkan 30 JPU untuk Sidang 10 Tersangka Korupsi Timah
Muhammad Fikri
13 June 2024 19:20
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan melibatkan 30 Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.
"Berdasarkan informasi mungkin ada 30 Jaksa yang akan dilibatkan dalam penanganan perkara ini" kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar di Kejari Jakarta Selatan, Kamis (13/6/2024).
Harli juga menyampaikan bahwa 30 jaksa yang terlibat akan terdiri dari gabungan Kejari Jakarta Selatan dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Terhadap semua Jaksa yang menangani akan ada pengamanan-pengamanan khusus terhadap mereka dan itu dari awal sudah kami lakukan" kata dia.
Seperti diketahui, Kejagung melimpahkan 10 tersangka pada kasus tersebut kepada Kejari Jakarta Selatan, di antaranya Direktur Utama PT Timah periode 2016-2021, MRPT; Direktur Kewenangan PT Timah tahun 2017-2018, EE; Direktur Utama CV VIP, HT; Direktur Utama PT SIP, MBG.