Adapun, Ida menyebut public hearing ini masih berlangsung dan direncanakan hingga akhir 2024. Sementara itu, mengenai kemungkinan penundaan implementasi Tapera dari 2027, seperti yang disebutkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, Ida menjelaskan saat ini fokusnya adalah pada sosialisasi dan mendengarkan pandangan masyarakat.
Sebelumnya, Kementerian PUPR mengonfirmasi sekali lagi bahwa iuran wajib Tapera bagi pekerja swasta dan mandiri berpotensi ditunda. Terlebih, pada Kamis (6/6/2024), berbagai serikat pekerja telah melakukan unjuk rasa massal untuk menolak program tersebut.
"Iya kan kemarin Pak Menteri [PUPR Basuki Hadimuljono] sudah menyampaikan; 'Kalau [Tapera] belum siap, bisa saja ditunda, tidak harus buru-buru'," tegas Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR Herry Trisaputra Zuna kepada Bloomberg Technoz, Jumat (7/6/2024).
Lebih jauh, pemerintah memang telah menetapkan PP No. 21/2024 yang memperbarui PP No. 25/2020 tentang Tapera, di mana salah satu poinnya mengatur kewajiban iuran Tapera yang diberlakukan untuk seluruh pekerja, baik pegawai negeri maupun swasta, pegawai BUMN/BUMD/BUMDes, serta TNI/Polri.
Perluasan mandatori iuran Tapera kepada seluruh pekerja akan diberlakukan dalam 7 tahun sejak PP No. 25/2020 diterbitkan, atau pada 2027.
Kendati demikian, Herry menekankan bahwa kewajiban iuran peserta Tapera ini bisa saja mundur dari tenggat 2027, terutama bagi pekerja swasta dan mandiri. "Betul, clear itu iya," jelas Herry.
(prc/wdh)